Jakarta – Peringatan Kemerdekaan Indonesia ke-80 tahun ini jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025. Karena itu, Pemerintah Indonesia resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 pada Senin sebagai hari Libur Nasional.
“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah Upacara Detik Proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, sebagai Hari Libur Nasional,” ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro dikutip Senin, 4 Agustus 2025.
Menurut Juri, alasan penetapan hari libur nasional itu agar masyarakat bisa menggelar banyak perlombaan.
“Hal ini memberi keleluasaan kepada masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain mengisi kemerdekaan,” ujarnya.
Sementara itu, pemerintah mengundang seluruh lapisan masyarakat mengikuti rangkaian HUT di Istana Merdeka, Jakarta.
Juri mengatakan rangkaian upacara pada 17 Agustus mendatang akan diisi dengan sejumlah kegiatan yang dikemas secara inklusif dan semarak.
“Undangan yang akan kami sebar sebagian besar kami alokasikan menurut arahan Bapak Presiden untuk masyarakat umum. Jadi dari 8.000 undangan atau 8.000 peserta upacara, 80 persen-nya adalah masyarakat umum.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy