Pembahasan APBA-P 2025 Lambat, MaTA Duga ‘Tarik-Menarik Anggaran’ Eksekutif-Legislatif

Koordinator MaTA Alfian
Koordinator MaTA Alfian. Foto: Dok Pribadi

Banda Aceh – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mengkritik Pemerintah Aceh yang dinilai belum memulai pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun 2025.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024, seluruh tahapan pembahasan APBD-P 2025 seharusnya selesai paling lambat 30 September.

“Secara jadwal sebenarnya sudah terlambat. Karena kondisi APBA murni 2025 hari ini juga sangat lamban proses pelaksanaannya,” kata Alfian, Jumat, 19 September 2025.

Alfian menilai lemahnya serapan anggaran oleh Pemerintah Aceh. Hingga saat ini, sisa anggaran masih sekitar Rp5 triliun, sehingga berpotensi tidak akan mampu dihabiskan dalam beberapa bulan lagi.

“Kalau dikejar perubahan, oke, sebenarnya secara jadwal harus sudah selesai akhir September. Kalau dipaksakan Oktober, belanja modal pasti sangat sedikit yang bisa dieksekusi,” kata Alfian.

Alfian mengatakan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) juga telah mengingatkan M. Nasir, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) terkait APBA-P tetsebut.

“Saya melihat ada tarik-menarik anggaran antara eksekutif dan legislatif. Kalau eksekutif tidak mampu menata kembali secara standar atau secara sehat, maka alokasi anggaran pokir DPR akan terus jadi persoalan,” jelas Alfian.

Alfian menambahkan bahwa perubahan anggaran bukanlah hal yang wajib. Akan tetapi, kata dia, penjelasan dan kepastian tetap harus diberikan kepada masyarakat.

“Kalau tidak mendesak, bisa dimasukkan dalam perencanaan APBA tahun 2026. Jadi, perubahan bukan hal yang wajib. Namun, rakyat juga harus diberi kepastian,” ucap Alfian.

Dikutip Line1.News, Jumat (19/9), dari Lampiran Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, disebutkan, “Kepala Daerah dan DPRD wajib melaksanakan penyusunan Perubahan APBD TA 2025 sesuai dengan tahapan dan jadwal proses penyusunan Perubahan APBD sebagaimana tercantum pada matriks Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan Perubahan APBD”.

Dalam matriks Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan Perubahan APBD, antara lain ditegaskan: Penyampaian rancangan Perda [Aceh: Qanun] tentang perubahan APBD oleh kepala daerah kepada DPRD paling lambat minggu II bulan September; Pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah paling lambat 30 September.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy