Dugaan Korupsi KEK Arun

Panggilan Kedua, Irwandi Yusuf Tidak Hadiri Pemeriksaan di Kejari Lhokseumawe karena Sakit

Gedung Kejari Lhokseumawe
Gedung Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Foto: Dokumen Kejari Lhokseumawe

Lhokseumawe – Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, tidak memenuhi panggilan kedua untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan KEK Arun.

Tim penyidik melayangkan panggilan kedua kepada Irwandi Yusuf untuk diperiksa pada Rabu, 2 Juli 2025. Namun, penyidik Kejari Lhokseumawe mendapatkan pemberitahuan bahwa Gubernur Aceh ke-16 dan ke-18 itu tidak bisa hadir lantaran sedang sakit.

“Nanti kita panggil ulang lagi. Karena ini masih penyelidikan, belum ada upaya paksa. Kalau sudah penyidikan nanti baru ada upaya paksa [jika dua kali tidak memenuhi panggilan],” kata Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama dikonfirmasi Line1.News, Rabu siang (2/7).

Baca juga: Irwandi Yusuf Mangkir dari Pemeriksaan, Kejari Lhokseumawe: Kita Panggil Ulang

Sebelumnya, penyidik menyurati Irwandi Yusuf untuk diperiksa pada Kamis, 26 Juni 2025, terkait dugaan korupsi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe periode 2018-2024. Namun, saat itu Irwandi mangkir dari pemeriksaan.

Diketahui, saat Irwandi Yusuf menjabat Gubernur Aceh, PT Patriot Nusantara Aceh (Patna) sebagai pengelola KEK Arun, didirikan pada akhir November 2017. Sebagai Gubernur Aceh saat itu, Irwandi juga menjabat Ketua Dewan KEK Arun.

Periksa Mantan Dirut PT PIM

Sementara itu, Therry Gutama menyampaikan mantan Direktur Utama PT PIM tahun 2017, AF, menghadiri pemeriksaan di Kejari Lhokseumawe, hari ini, Rabu (2/7).

Hingga Rabu siang, tim penyidik masih meminta keterangan AF.

Baca juga: Penyidik Kejari Lhokseumawe Telah Periksa 18 Pejabat BUMN

Kejari Lhokseumawe terus mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan KEK Arun. Hingga Senin, 30 Juni 2025, tim penyidik Kejari Lhokseumawe telah memanggil 27 pejabat dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) milik Pemerintah Aceh yang terlibat di KEK Arun.

“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan aset dan pengelolaan kawasan strategis nasional tersebut,” ujar Therry Gutama, Senin, 30 Juni 2025.

Dari 27 orang tersebut, kata Therry Gutama, 18 orang di antaranya telah diperiksa penyidik secara tertutup. Sedangkan sisanya tidak memenuhi panggilan dan akan dijadwalkan pemeriksaan ulang.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy