Rasulullah SAW dalam sebuah hadis menjelaskan bahwa mati syahid tak hanya tertuju kepada orang-orang yang terbunuh dalam peperangan membelas Islam. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Muslim, Rasulullah bersabda: “Dari Abu Hurairah, Rasulullah bertanya: ‘Apa yang dimaksud orang yang mati syahid di antara kalian?’ Para sahabat menjawab: ‘Wahai Rasulullah, orang yang meninggal di jalan Allah itulah orang yang mati syahid’. Nabi bersabda: ‘Kalau begitu, sedikit sekali jumlah umatku yang mati syahid’. Para sahabat berkata: ‘Lantas siapakah mereka wahai Rasulullah?’ Nabi bersabda: ‘Barang siapa terbunuh di jalan Allah, maka dialah syahid, dan siapa yang mati di jalan Allah juga syahid, siapa yang mati karena penyakit kolera juga syahid, siapa yang mati karena sakit perut juga syahid’. Ibnu Miqsam berkata: Saya bersaksi atas ayahmu mengenai hadits ini, bahwa Nabi juga berkata: Orang yang meninggal karena tenggelam juga syahid”.
Dari hadis tersebut, Imam Nawawi (wafat 676 Hijriah) dalam Syarhun Nawawi ‘ala Muslim Jilid II menjelaskan bahwa syahid terbagi menjadi tiga kategori. Masing-masing dari tiga kategori tersebut memiliki kriteria dan hukum tersendiri.
Pertama, sebut Imam Nawawi, syahid dunia dan akhirat, yaitu orang yang terbunuh dalam peperangan melawan orang-orang kafir, dengan niat meninggikan kalimat Allah. Kategori syahid ini tidak dimandikan dan tidak disalatkan, serta mendapatkan pahala khusus di akhirat.
Kedua, syahid di akhirat saja tetapi tidak menurut hukum dunia. kategori ini seperti orang-orang seperti yang meninggal karena penyakit dalam (mabtun), tenggelam, dan lain sebagainya. Mereka tetap wajib dimandikan dan disalatkan seperti halnya orang meninggal pada umumnya, tapi mendapatkan pahala khusus di akhirat.
Ketiga, syahid menurut hukum dunia saja, tetapi tidak di akhirat. Yang termasuk kategori ini, orang yang terbunuh dalam peperangan melawan kafir tetapi berkhianat dengan mengambil harta rampasan secara tidak sah (ghulul), terbunuh dalam keadaan melarikan diri, atau berperang dengan niat pamer (riya) dan semacamnya. Mereka dikatakan syahid dunia, sehingga tidak wajib dimandikan dan disalatkan, tetapi tidak mendapatkan pahala di akhirat.
Kategori pertama dan ketiga khusus pada orang yang meninggal dalam peperangan melawan orang kafir harbi. Keduanya sama-sama tidak wajib dimandikan dan disalatkan tapi memiliki kedudukan berbeda di akhirat.
Sementara kriteria kategori syahid akhirat saja menurut para ulama adalah setiap orang yang meninggal secara tidak wajar seperti tenggelam, terkena wabah, dan lain semacamnya. Mereka tetap wajib dimandikan dan disalatkan sebagaimana mestinya.
Imam asy-Syarwani (wafat 1301 Hijriah) dalam Hasyiah as-Syarwani Jilid III menjelaskan: “Perkataan ‘dan orang kebakaran seterusnya’ Syekh Zakariya al-Anshari berkata dalam kitab Syarh at-Tahrir dan al-Mahdud dan Syekh Saubari menulis tentang ini, Guru kami Syekh Ibnu Abdil Haq berkata dalam kitab Tanqihil Lubab tentang ini atau tentang batasan dan sebagian ulama mengarahkannya ketika seseorang meninggal dalam keadaan tidak wajar”.
Berdasarkan kriteria tersebut, orang yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas termasuk kategori syahid akhirat karena meninggal secara tidak wajar. Sehingga ia tetap wajib dimandikan dan disalatkan selayaknya orang meninggal pada umumnya, tetapi di akhirat ia akan mendapatkan pahala mati syahid.
Merujuk pada pendapat Syekh Sulaiman al-Bujairimi (wafat 1221 Hijriah), yang maksud syahid akhirat adalah mereka akan mendapatkan derajat melebihi dari orang meninggal pada biasanya. Namun, derajat tersebut tidak sampai pada derajat orang mati syahid karena berperang dengan orang kafir.
Syekh Sulaiman menjelaskan dalam Hasyiah al-Bujairimi Jilid II: “makna seseorang syahid di akhirat adalah bahwa ia akan mendapatkan suatu derajat melebihi orang meninggal pada umumnya, tetapi derajat itu tidak sampai kepada derajat orang yang mati di peperangan”. Wallahu A’lam.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy