MaTA Minta Jaksa Banding Vonis ‘Ringan’ Hakim kepada Terdakwa Korupsi

Koordinator MaTA Alfian
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. Foto: Istimewa

Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta mengajukan banding atas vonis majelis hakim kepada terdakwa korupsi proyek pembangunan tempat wudhu/MCK dan plaza batas suci, rehab MCK menjadi kamar imam dan muadzin, penataan landscape Masjid Agung Ruhama pada Sekretariat Baitul Mal Aceh Tengah tahun anggaran 2022.

“[JPU] Kejari Aceh Tengah perlu banding atas putusan Pengadilan Tipikor itu, supaya ada keseimbangan hukum atas tuntutan JPU terhadap terdakwa,” kata Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, kepada Line1.News, Rabu, 23 April 2025.

Menurut Alfian, upaya hukum banding hingga kasasi oleh JPU juga akan menjadi dorongan bagi hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh agar ke depan tidak memutuskan hukuman lebih ‘ringan’ kepada terdakwa perkara korupsi.

Berdasarkan catatan hasil monitoring MaTA atas putusan PN Tipikor di Aceh tahun 2023-2024, rata-rata vonis rendah di bawah tuntutan JPU—bahkan sejumlah terdakwa korupsi diputuskan bebas. JPU kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh atas vonis ‘ringan’ hakim PN Tipikor dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis bebas. Jika putusan banding di Pengadilan Tinggi juga masih lebih ‘ringan’ dari tuntutan JPU, lalu dilakukan kasasi ke MA.

“Hasil kasasi 95 persen dikabulkan oleh Mahkamah Agung kalau kita lihat dari sejumlah kasus korupsi yang dilakukan kasasi oleh jaksa,” ungkap Alfian.

Baca juga: Lima Terdakwa Korupsi Monumen Samudra Pasai Batal Bebas

Artinya, lanjut Alfian, putusan Pengadilan Tipikor selama ini bermasalah dan tidak dapat diyakini atas kebenaran pada hampir setiap putusan.

“Seharusnya di tengah banyak hakim [di Indonesia] yang bermasalah atas kasus suap, Mahkamah Agung harus serius memperbaiki dan memperkuat hakim yang terampil dan berintegritas, sehingga ke depan dapat mengembalikan kepercayaan publik atas putusan Pengadilan Tipikor,” tegas Alfian.

Baca juga: 4 Terdakwa Korupsi Proyek Sekretariat Baitul Mal Divonis 1 hingga 4 Tahun Penjara

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh telah menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa perkara korupsi proyek pembangunan tempat wudhu/MCK dan plaza batas suci, rehab MCK menjadi kamar imam dan muadzin, penataan landscape Masjid Agung Ruhama pada Sekretariat Baitul Mal Aceh Tengah tahun anggaran 2022. Empat terdakwa divonis satu hingga empat tahun pidana penjara, dalam sidang di PN Tipikor Banda Aceh pada Kamis, 17 April 2025.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Aceh Tengah dalam sidang pada Jumat, 14 Maret 2025. JPU menuntut agar keempat terdakwa masing-masing dipidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy