Bireuen – SAH, 21 tahun, mahasiswi asal Kecamatan Kota Juang, Bireuen, ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada Kamis, 1 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat itu, ibu korban hendak membangunkan SAH untuk salat Zuhur. Namun sang ibu terkejut ketika menemukan anaknya sudah tak bernyawa di atas ranjang dalam kamar. Di tubuh korban terdapat bekas-bekas perlakuan kekerasan.
“[Di] leher [korban] terdapat luka goresan dan memar, mulut dan hidung mengeluarkan darah,” ujar Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Adimas Firmansyah.
Setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut, kata Adimas, Satreskrim bersama Unit Identifikasi didampingi Polsek Kota Juang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.
Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para saksi, polisi menemukan petunjuk yang mengarah kepada seorang terduga pelaku. Inisialnya RJ, 35 tahun, warga Kecamatan Kuta Blang.
Polisi kemudian menangkap RJ pada 2 Agustus 2024 sekitar pukul 08.30 WIB. Awalnya, kata Adimas, RJ sempat melawan dan berusaha kabur. “Dengan tindakan terukur kami terpaksa melumpuhkan korban dengan tembakan di kaki,” ujarnya.
Motif utama RJ, tambah Adimas, adalah kebutuhan ekonomi. Dari terduga pelaku, polisi menyita barang bukti uang Rp1,2 juta dan satu smartphone Oppo milik korban.
Selama ini, kata dia, RJ sering berkunjung ke rumah kakaknya yang kebetulan bertetangga dengan korban.
RJ bakal dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338, dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Ancaman hukumannya seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy