Lhokseumawe Bahas RPJMK 2025-2029: Visi Kota Cerdas dan Nyaman Huni

Rapat paripurna pembahasan RPJMK Lhokseumawe di DPRK
Rapat pembahasan RPJMK Lhokseumawe di DPRK. Foto: Humas DPRK Lhokseumawe

Lhokseumawe – Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe menggelar rapat membahas rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota (RPJMK) Tahun 2025-2029, Rabu, 11 Juni 2025.

Rapat yang dibuka Ketua Panitia Legislasi DPRK Lhokseumawe Julianti, itu difokuskan pada pembahasan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan kota.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, pembahasan dan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota dan DPRK ini harus dilakukan dalam waktu sepuluh hari sejak diterimanya dokumen rancangan RPJMK.

Wali Kota Lhokseumawe sebelumnya telah menetapkan visi ‘Terwujudnya Lhokseumawe Sebagai Kota Cerdas dan Nyaman Huni’ untuk periode 2025-2029, yang akan dijabarkan dalam 14 misi.

Kasubbag Humas DPRK Lhokseumawe Alfi Syahril menyebutkan, di rapat tersebut Plt Kepala Bappeda memaparkan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan dalam RPJMK 2025-2029.

“Tujuannya adalah untuk memastikan implementasi visi wali kota tercapai sesuai target yang ditetapkan melalui program pembangunan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah selama lima tahun ke depan,” ujar Alfi kepada Line1.News.

Adapun detail mengenai 14 misi dan program pembangunan yang akan dijalankan, kata dia, akan diumumkan setelah proses pembahasan selesai.

Alfi menyebutkan rapat itu menandai langkah awal penting dalam perencanaan pembangunan Lhokseumawe lima tahun mendatang.

“Pembahasan yang melibatkan DPRK diharapkan akan menghasilkan RPJMK yang komprehensif dan selaras dengan kebutuhan masyarakat Lhokseumawe.”

Rapat dihadiri para pimpinan DPRK Lhokseumawe, Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, anggota Panitia Legislasi DPRK Lhokseumawe, Sekretaris DPRK Lhokseumawe, Asisten Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Plt Kepala Bappeda Kota Lhokseumawe, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, serta Kabag Hukum Setdako.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy