Kuasa Hukum Kecewa Jaksa Tahan Pedagang Sayur Tersangka Dugaan Penganiayaan, ‘Korban hanya Luka Ringan’

Fakhrurrazi LBH CaKRA
Fakhrurrazi, S.H., Direktur Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (LBH CaKRA). Foto: Istimewa

Lhokseumawe – Fakhrurrazi, S.H., dari Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (LBH CaKRA) sangat kecewa dengan tindakan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menahan seorang pedagang sayur dan dua anaknya karena diduga menganiaya US, pemuda Desa Cot Trieng, Kecamatan Muara Satu. Padahal, kata Fakhrurrazi, akibat penganiayaan yang terjadi pada tahun 2023 itu, “korban hanya mengalami luka ringan di pelipis”.

Pedagang sayur itu, Abdul Rachman (68), dan dua anaknya, Muhammad Sayuti (30) serta Abdul Azis (21), juga warga Desa Cot Trieng. Mereka langsung ditahan pihak Kejari Lhokseumawe setelah menerima penyerahan ketiga tersangka dari penyidik Polres Lhokseumawe pada Selasa, 11 September 2024. Ketiganya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe.

“Kami dan keluarga [dari Abdul Rachman] sangat kecewa, karena permohonan penangguhan penahanan ditolak. Akibatnya keluarga kehilangan pendapatan secara ekonomi, karena Abdul Rachman dan Sayuti tulang punggung keluarga,” kata Fakhrurrazi selaku kuasa hukum Abdul Rachman dan kedua anaknya, dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Lhokseumawe, Sabtu (14/9), dikutip Line1.News pada Senin (16/9).

Fakhrurrazi menjelaskan Abdul Rachman sehari-hari berdagang sayur di pasar Inpres Lhokseumawe dengan pendapatan sangat minim. Sedangkan Muhammad Sayuti baru saja dikontrak sebagai petugas sekuriti di sebuah perusahaan, dan terancam dipecat karena tuduhan itu. Adiknya, Abdul Azis adalah kuli bangunan karena tidak cukup biaya melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Fakhrurrazi sangat kecewa dengan sikap pihak Kejari Lhokseumawe yang dinilai jauh dari rasa keadilan terhadap Abdul Rachman dan kedua anaknya. Menurut dia, mereka lebih tepat disebut sebagai korban. Ironisnya lagi, kata dia, saat dititip di Lapas, ayah dan anak tersebut langsung digunduli dan ditempatkan di ruang isolasi. “Tindakan petugas Lapas mengunduli para tersangka jauh dari rasa keadilan dan melanggar hak azasi manusia,” tegasnya

Menurut dia, seharusnya jaksa tidak menindaklanjuti perkara yang dituduhkan terhadap keluarga miskin tersebut, apalagi sampai menahan mereka. “Karena sebelumnya dugaan penganiayaan mengakibatkan US terluka di pelipis sudah dua kali dilapor ke polisi. Sebagaimana pengakuan keluarga kepada kami, kedua laporan tersebut berdasarkan keterangan penyidik tidak ditindaklanjuti karena tidak cukup bukti,” ungkap Fakhrurrazi.

Kronologi Kejadian

Fakhrurrazi menyebut dugaan penganiayaan terhadap US terjadi pada 27 September 2023 di Stadion Perta Arun Gas (PAG), Batuphat, Kecamatan Muara Satu. Saat itu sedang berlangsung pertandingan bola kaki antara tim Cot Trieng melawan Batuphat. Kebetulan Abdul Rachman menjadi manajer tim Cot Trieng, sedangkan kedua anaknya sebagai pemain.

US yang saat itu sedang menonton, kata dia, tiba-tiba masuk ke lapangan dan marah-marah kepada pemain. “Bahkan US sempat menyepak kardus berisi minuman hingga US dikeroyok,” ungkap Fakhrurrazi mengutip informasi dari kliennya.

Menurut Fakhrurrazi, pertama kasus itu dilaporkan ke Polsek Muara Satu pada hari kejadian, namun tidak ditindaklanjuti karena diselesaikan di desa. Walau akhirnya tidak terjadi kesepakatan damai karena Abdul Rachman dan anaknya merasa tidak menganiaya US. “Saat itu keluarga miskin tersebut dituntut ganti rugi Rp50 juta oleh US,” ucapnya.

“Malah faktanya saat insiden di lapangan itu, kaki Muhammad Sayuti yang digigit US hingga memar sampai datang massa termasuk polisi melerai. Setelah itu US terlihat terluka di pelipis diboyong polisi keluar lapangan, ada videonya itu tersebar di sosmed,” tambah Fakhrurrazi.

Kedua, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Lhokseumawe pada 23 November 2023. Berdasarkan laporan tersebut para terlapor sempat dimintai keterangan klarifikasi. “Dan berdasarkan keterangan penyidik tidak cukup bukti untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan,” ujar Fakhrurrazi.

Fakhrurrazi melanjutkan, pada Jumat, 10 Oktober 2023, US melakukan aksi balas dendam menganiaya korban Abdul Rachman dengan palu hingga korban luka robek di tulang kering, dan di bahu dan tangan kanan. Sehingga pria tua itu harus dirawat intensif di rumah sakit.

Tidak terima ayahnya dianiaya secara sadis, Muhammad Sayuti membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Lhokseumawe dengan LP/B/318/X/2023/SPKT/Polres Lhokseumawe/Polda Aceh. Namun, kata Fakhrurrazi, saat itu US tidak langsung ditangkap. Sehingga, sebut dia, pada 1 Desember 2023, US dibantu saudaranya berinisial Boi menganiaya Abdul Azis, anak Abdul Rachman.

“Abdul Azis dianiaya di Gampong Padang Sakti, Kecamatan Muara Satu. Azis ditabrak dengan sepeda motor dari belakang, setelah terjatuh korban dipukul hingga terluka. Perkara ini juga telah diadukan ke Polres Lhokseumawe, kata penyidik sudah dilimpahkan ke kejaksaan tapi berkas dikembalikan untuk dilengkapi,” tutur Fakhrurrazi.

Fakhrurrazi menyapaikan US sempat menjalani hukuman penjara selama delapan bulan karena terbukti bersalah memukul Abdul Rachman dengan palu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor: 15/Pid.B/2024/PN Lsm, tertanggal Selasa, 27 Februari 2024.

“Saat kami sedang menunggu polisi menindaklanjuti perkara US dan Boi menganiaya Azis, malah tiba-tiba polisi menindaklanjuti perkara lama yang sebelumnya sudah dua kali dilaporksan. Kali ini perkara dilaporkan oleh abangnya US yaitu Mur. Kemudian berlanjut ke pelimpahan ke jaksa, ini ada yang aneh,” pungkas Fakhrurrazi.

Sejauh ini, Line1.News belum memperoleh tanggapan dari pihak Kejari Lhokseumawe terkait pernyataan kuasa hukum tersangka kasus itu.[]

Reporter: Fajar

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy