Koruptor e-KTP Setya Novanto Bebas Bersyarat, Bayar Uang Pengganti Rp49 Miliar

Setnov
Ekpsresi terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Foto: Tempo.co

Jakarta – Koruptor kasus e-KTP Setya Novanto alias Setnov bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung. Setnov sebelumnya sudah membayar hukuman Uang Pengganti (UP) Rp43,73 miliar. Sisanya Rp5,3 miliar baru dia bayarkan jelang bebas bersyarat.

Pada 16 Agustus 2025, politikus Golkar itu keluar dari Lapas Sukamiskin dengan Program Bersyarat, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 15 Agustus 2025.

Sejak saat itu, status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

“Selanjutnya Setya Novanto mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali dilansir Tempo.co. Setnov akan menjadi klien Bapas Bandung hingga 1 April 2029 mendatang.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan salah satu dasar Setnov mendapat pembebasan bersyarat ialah hukumannya dikurangi dari 15 menjadi 12,5 tahun berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) yang dibuat Mahkamah Agung.

Setnov, sebut Rika, telah menjalani dua pertiga masa hukuman. Pengusulan pembebasan bersyarat bagi Novanto telah disetujui oleh sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025.

Rika menyebutkan persetujuan itu diberikan bersama 1.000 usulan program integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya yang sudah memenuhi persyaratan administratif.

Selain itu, kata dia, Setnov juga telah membayar denda dan uang pengganti. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan luas dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

“Sudah membayar Rp43.738.291.585 pidana Uang Pengganti, sisa Rp5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari). Sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK,” ujarnya dilansir Detik.

Setya Novanto terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Pada 2018, dia divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Novanto dibebani membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang sudah dititipkan ke KPK subsider 2 tahun penjara. Novanto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani masa pemidanaan.

Pada Juni 2025, MA mengabulkan PK Novanto. Hukuman Novanto disunat dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.

Selain menyunat hukuman penjara, majelis hakim PK mengurangi pidana tambahan Novanto. Hakim PK mengubah hukuman pencabutan hak menduduki jabatan publik Novanto dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun setelah masa pidana selesai.

“UP USD 7.300.000 dikompensasi sebesar Rp5.000.000.000 yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan Terpidana, sisa UP Rp49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara,” ujar hakim PK.

Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 18 Agustus 2025, hanya merespons pembebasan bersyarat Novanto dengan bahasa normatif.

“Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia. Karena tidak hanya besarnya nilai kerugian negara, tapi juga secara masif mendegradasi kualitas pelayanan publik,” kata

Namun, Budi mengatakan kejahatan korupsi selalu menjadi pengingat sekaligus pembelajaran untuk generasi berikutnya agar sejarah buruk itu tidak kembali terulang.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy