Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menegaskan pihaknya sedang memproses tindakan penambangan ilegal di tambang emas bawah tanah, Ketapang, Kalimantan Barat.
“Sekarang sedang ditindak lanjuti. Nanti kita tunggu saja prosesnya seperti apa,” ujar Arifin usai agenda IPA Convex 2024 di ICE BSD Tangerang, Selasa, 14 Mei 2024.
Namun Arifin belum bisa mengungkapkan nilai kerugian negara akibat penambangan emas ilegal itu. Ia hanya bilang, kerugian tersebut masih dalam perhitungan.
Asal tahu saja, pertambangan emas ilegal itu dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China dan kelompotannya, hingga mencapai lubang panjang 1.648,3 meter.
Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi menyebutkan, pelaku memanfaatkan lubang tambang pada wilayah tambang berizin yang seharusnya dilakukan pemeliharaan. “Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten, ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik,” ujarnya.
Sunindyo mengatakan pelaku melakukan penambangan dan pemurnian emas di lubang itu kemudian baru dibawa keluar dan dijual. “Hasil kejahatan tersebut, ya, dilakukan pemurnian dan dibawa keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas,” ujar Sunindyo.
Dia juga menyebutkan peralatan yang ditemukan pada penambangan ilegal tersebut seperti alat ketok atau labelling, saringan emas, cetakan emas, dan induction smelting. Tidak hanya itu, ditemukan pula alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik.
Warga China berinisial YH saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan temuan itu, YH dinyatakan melakukan penambangan tanpa izin. Ancamannya, kata Sunindyo, lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar, sesuai Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020. “Kasus ini juga sedang dikembangkan menjadi perkara pidana selain Undang-undang Minerba,” ungkapnya.
Terkait kerugian negara, Sunindyo mengatakan masih dalam perhitungan dari lembaga terkait yang berkompeten menghitung kerugian negara.[](CNBC Indonesia)
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy