Koalisi Masyarakat Sipil di Aceh Desak Presiden Segera Tetapkan Darurat Bencana Nasional di 3 Provinsi

Jembatan Kuta Blang Bireuen putus1
Jembatan di jalur lintas nasional Banda Aceh–Medan di Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, putus dihantam banjir bandang pada Rabu, 26 November 2025. Warga dari arah Bireuen tujuan Aceh Utara dan sebaliknya harus menumpang perahu untuk menyeberangi sungai pada Sabtu, 29 November 2025.[] Foto for Line1.News

Banda Aceh – Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana yang terdiri dari beberapa organisasi di Aceh mendesak Presiden RI segera menetapkan status darurat bencana nasional atas banjir besar yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Banjir sejak 26-28 November 2025 di tiga provinsi tersebut telah menimbulkan dampak luar biasa, korban jiwa, kerusakan infrastruktur, kerugian harta benda, hingga lumpuhnya ekonomi dan sosial masyarakat.

Hingga kini, sebut koalisi, ribuan warga masih terisolasi, puluhan ribu rumah terendam, dan berbagai fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, jembatan, serta jalan nasional antarprovinsi maupun antarkabupaten kota rusak berat.

Di sejumlah wilayah, akses transportasi terputus total sehingga bantuan logistik tidak dapat disalurkan. Situasi ini kian diperburuk oleh kelangkaan bahan kebutuhan pokok yang menyebabkan masyarakat berada dalam kondisi kelaparan. Padamnya pasokan listrik dan lumpuhnya jaringan komunikasi membuat penanganan darurat semakin terhambat.

“Situasi tersebut menunjukkan kapasitas pemerintah daerah tidak lagi memadai untuk menangani bencana yang sudah meluas. Dengan kondisi fiskal yang sangat rendah termasuk kondisi keuangan di pemerintah provinsi, khususnya Aceh, tidak mungkin untuk penanganan berkelanjutan terhadap daerah bencana yang besar seperti ini,” ujar koalisi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 29 November 2025.

Menurut mereka, penetapan status darurat bencana nasional memiliki landasan hukum, salah satunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Aturan tersebut memuat beberapa indikator penetapan darurat bencana nasional, yakni jumlah korban jiwa atau pengungsi dalam skala besar, kerugian material yang signifikan, cakupan wilayah terdampak meluas, serta terganggunya fungsi pelayanan publik dan pemerintahan.

Selain indikator tersebut, kata koalisi, penetapan status darurat ditetapkan setelah provinsi terdampak tidak mampu lagi untuk memobilisasi sumber daya manusia dan logistik penanganan bencana, termasuk evakuasi, penyelamatan, dan pemenuhan kebutuhan dasar.

“Khusus untuk Aceh misalnya, beberapa kabupaten kota telah menyatakan secara resmi tidak sanggup dalam menangani bencana ini. Di samping itu juga fakta di lapangan yang menunjukkan kondisi evakuasi dan pemenuhan logistik yang belum maksimal karena akses transportasi dan telekomunikasi. Begitu juga di Sumatra Utara dan Sumatera Barat yang situasinya hampir sama jika kita melihat pemberitaan yang beredar.”

Atas dasar itu, koalisi mendesak presiden segera menetapkan status darurat bencana nasional sebagai bentuk kehadiran negara dalam pemenuhan hak-hak dasar masyarakat korban dan masyarakat terdampak.

“Selain itu, kami juga mendorong Gubernur Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat untuk bersama-sama meminta Presiden Prabowo Subianto menetapkan status darurat bencana nasional.”

Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana terdiri dari LBH Banda Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, serta Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI).[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy