Kementerian BUMN Terapkan Compressed Work Schedule, Seminggu Cuma 4 Hari Kerja

Ilustrasi pekerja Kementerian BUMN
Ilustrasi pegawai Kementerian BUMN. Foto: Instagram/@kementrianbumn

Jakarta – Kementerian BUMN menerapkan sistem kerja empat hari seminggu setelah dilakukan uji coba sejak pertengahan tahun lalu. Program ini mereka sebut Compressed Work Schedule (CWS).

Namun, sistem kerja empat hari alias libur tiga hari dalam sepekan ini baru diterapkan di Kementerian BUMN saja. Sedangkan, perusahaan pelat merah belum.

“Belum (di BUMN), masih di Kementerian BUMN,” ujar Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata di Kementerian BUMN, Jumat dikutip Minggu, 26 Januari 2025, dari CNN Indonesia.

Menurut Tedi, hingga kini sistem kerja empat hari dalam sepekan ini masih terus dievaluasi sebelum nantinya diterapkan di semua perusahaan BUMN.

Namun, kata Tedi, sistem kerja di Kementerian BUMN ini sebagai fasilitas yang diberikan kepada pegawai apabila waktu kerjanya sudah memenuhi syarat yang ditetapkan. Jika belum, maka tidak bisa kerja hanya empat hari.

“Kita itu bentuknya fasilitas, compressed work schedule. Jadi 4 hari kalau memang waktunya memang sudah 40 jam seminggu. Jadi itu fasilitas, kalau mau diambil silakan, tapi itu perlu di-approval gitu,” jelasnya.

Karena itu, ia pun menyambut baik rencana tim transisi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang berencana menerapkan sistem kerja empat hari untuk pekerja di Jakarta.

“Oh saya kira kita gak papa. Ini kebijakan yang bagus.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy