Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh telah membayar Jasa Profesi dan Uang Transport (JPT) petugas layanan nikah rujuk atau penghulu seluruh Aceh tahun 2024 hingga 90,42 persen.
Kepala Kanwil Kemenag Aceh Azhari menyebutkan besaran JPT yang dibayarkan oleh Kantor Kemenag Kabupaten Kota kepada penghulu mencapai Rp175.580.000 dari total Rp194.180.000. Rinciannya, Rp57.250.000 untuk jasa profesi penghulu dan Rp118.330.000 untuk uang transportasi.
“Alhamdulillah, menjelang Idulfitri, kita telah menyelesaikan hampir seluruh kewajiban kepada para penghulu yang telah memberikan layanan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama. Ini bentuk komitmen kita dalam menghargai kerja keras mereka,” ujar Azhari, Kamis, 27 Maret 2025.
Baca juga: Jelang Idulfitri, Kemenag Aceh Cairkan TPG dan Operasional Pendidikan Rp124 M
Dari 19 Kantor Kemenag Kabupaten Kota yang memiliki tunggakan JPT tahun 2024, kata dia, hanya tersisa dua yang belum mencairkan dana tersebut karena masih dalam proses revisi.
Azhari berharap proses itu segera dituntaskan agar tidak ada lagi keterlambatan pencairan di masa mendatang.
“Ini menjadi evaluasi bagi kita semua agar ke depan, pencairan dapat dilakukan lebih cepat dan tanpa kendala administrasi.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy