Banda Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Kelasi Dua Dede Irawan, terdakwa pembunuhan agen mobil Hasfiani alias Imam di Aceh Utara.
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Dede Irawan, yakni dipecat dari dinas militer, Selasa, 27 Mei 2025.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, Letkol Chk Arif Kusnandar, didampingi Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri masing-masing sebagai hakim anggota.
Dalam sidang vonis itu turut hadir Oditur Militer Letkol Chk Bambang Permadi, penasihat hukum terdakwa, penasihat hukum keluarga dan istri Hasfiani alias Imam.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Dedi Irawan berpangkat Kelasi Dua, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dengan tidak hormat dari dinas militer,” kata Letkol Chk Arif Kusnandar saat membacakan putusan.
Menurut Majelis Hakim, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati, ketiga tanpa hak menguasai, membawa dan menggunakan sesuatu senjata api dan keempat, bersama-sama menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.
“Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Majelis Hakim.
Terdakwa Dedi Irawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dan kekerasan. Kemudian, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senjata api dan Keempat Pasal 181 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan itu, Oditur menyatakan menerima segala putusan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa. Sementara penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap vonis tersebut.
Majelis Hakim kemudian memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy