Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menetapkan Marwadi Yusuf (60), terpidana perkara korupsi Pengelolaan Insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) tahun 2018-2022 sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Therry Gutama, kepada Line1.News, Selasa, 30 September 2025, mengatakan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari menetapkan status Marwardi Yusuf sebagai DPO mulai hari ini, Selasa.
“Karena terpidana Marwadi Yusuf sudah tiga kali dipanggil melalui surat resmi untuk menjalani putusan Mahkamah Agung, tapi tidak memenuhi panggilan. Dan juga tidak ada respons atas surat panggilan terakhir,” kata Therry via telepon.
Therry menyebut Tim Pidsus Kejari Lhokseumawe sudah mengecek Marwadi Yusuf ke rumahnya di Lhokseumawe. “Tapi terpidana itu tidak ada di rumahnya, sehingga ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.
Menurut Therry, Tim Pidsus meminta bantuan Tim Intelijen Kejari Lhokseumawe melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Marwadi Yusuf untuk menjalani eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh terhadap terdakwa perkara korupsi Pengelolaan Insentif PPJ Kota Lhokseumawe tahun 2018-2022.
MA menghukum terdakwa Marwadi Yusuf, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe tahun 2020-2022, pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
MA juga menghukum Marwadi Yusuf membayar uang pengganti Rp540.755.003 susider 1 tahun penjara. Selain itu, MA mencabut hak politik terdakwa selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana badan.
Adapun putusan MA kepada terdakwa lainnya dalam perkara korupsi itu, Sulaiman (mantan Bendahara Pengeluaran BPKD Lhokseumawe), M. Dahri (mantan Sekretaris BPKD Lhokseumawe/Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), dan terdakwa Asriana (mantan Pejabat Penatausahaan Keuangan BPKD Lhokseumawe), telah dieksekusi oleh JPU. Ketiga terpidana itu dieksekusi ke Lapas Lhokseumawe.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy