Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan komoditas emas Antam.
Keenam tersangka merupakan eks General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UB-PPLM) PT Antam (Persero) Tbk. Mereka diduga ‘memalsukan’ emas Antam dengan total berat mencapai 109 ton selama 2010-2021.
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ditemukan, maka tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis, 29 Mei 2024.
Kuntadi menyebutkan enam tersangka itu merupakan GM UB-PPLM PT Antam yang menjabat mulai dari 2010-2021. Mereka adalah TK (2010-2011); HM (2011-2013); DM 2013-2017; AH (2017-2019); MAA (2019-2021); dan IG (2021 2022).
Kuntadi mengatakan penyidik menduga para GM tersebut memproduksi emas berlogo Antam tanpa izin. Para tersangka juga membubuhkan merek LM Antam pada emas yang sebenarnya diproduksi perusahaan lain.
“Para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam,” ungkap Kuntadi.
Padahal, kata dia, para tersangka tersebut mengetahui, untuk melekatkan merek Antam tidak bisa sembarangan karena harus didahului kontrak kerja dan dilakukan perhitungan biaya. “Karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam,” ujar Kuntadi.
Selama periode 2010-2022, tambah Kuntadi, para pelaku mencetak logam Antam ‘palsu’ dengan total 109 ton. Produk tersebut kemudian diedarkan bersamaan dengan logam mulia Antam yang resmi.
“Sehingga logam mulia yang beredar secara ilegal itu telah menggerus pasar dari PT Antam hingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat,” kata dia.
Dari enam tersangka hanya empat orang yang ditahan. HM, MA dan IG ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan TK di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dua tersangka lainnya, yaitu GM dan AH tidak ditahan karena mereka tengah ditahan dalam kasus lainnya.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy