Tokyo – Sebuah kapal survei milik Angkatan Laut China menerobos perairan teritorial Jepang di lepas Prefektur Kagoshima, pada Sabtu dini hari waktu setempat, 31 Agustus 2024.
Melansir The Japan Times, Insiden itu terjadi beberapa hari setelah Jepang memprotes keras masuknya pesawat militer Cina ke wilayah udaranya untuk pertama kali pada Senin, 26 Agustus 2024.
Kementerian Pertahanan Jepang mengatakan masuknya kapal kelas Shupang milik Cina ke perairan teritorial barat daya Pulau Kuchinoerabu di Kagoshima tersebut, merupakan yang ke-13 kalinya sejak September lalu.
Kapal Cina tersebut memasuki perairan Jepang sekitar pukul 6 pagi dan pergi dua jam kemudian. Menurut Kementerian Pertahanan, keberadaan kapal itu dipantau armada Maritime Self-Defense Force Jepang.
Kementerian Pertahanan dalam unggahan di Twitter menyebutkan akan dengan tegas mempertahankan wilayah darat, perairan teritorial, dan wilayah udara Jepang.
Kapal survei dapat menyelidiki topografi, kedalaman dan suhu dasar laut. Militer Cina ditengarai mengumpulkan informasi tersebut untuk membantu operasi kapal selam mereka di area tersebut.
Kapal survei itu masuk setelah Jepang mengerahkan jet tempurnya sebagai respons masuknya pesawat pengumpul intelijen militer China Y-9 ke wilayah udara Jepang dekat Kepulauan Danjo di lepas pantai Prefektur Nagasaki, Senin pekan ini.
Tokyo menyebut serangan pesawat militer Cina itu “sama sekali tidak dapat diterima”. Juru bicara pemerintah mengatakan tindakan Cina itu dianggap sebagai ancaman terhadap keselamatan Jepang.
Sementara itu, Cina mengatakan mereka tetap berkomunikasi dengan Jepang melalui jalur diplomatik. Cina juga membantah adanya niat untuk mengganggu wilayah udara negara mana pun.
“Cina selalu menghormati kedaulatan semua negara dan berharap masalah ini tidak ditafsirkan secara berlebihan,” ujar juru bicara Kementerian Pertahanan Cina, Kolonel Senior Wu Qian pada Kamis lalu.
Wilayah udara teritorial mengacu pada langit di atas suatu wilayah dan perairan teritorialnya sejauh 12 mil laut (sekitar 22 kilometer) dari garis pantai. Terbang bebas di dalam wilayah udara teritorial negara lain tidak diizinkan menurut hukum internasional.
Berdasarkan Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa, kapal-kapal—termasuk kapal perang— diizinkan melewati perairan teritorial negara lain selama tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan perdamaian, ketertiban, atau keamanan negara pemilik pantai di perairan tersebut.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy