Jumlah Titik Panas Meningkat, Pemkab Aceh Utara Imbau Warga Waspada Karhutla

Pemadaman karhutla di Aceh Barat
Tim BPBD Aceh Barat sedang memadamkan api di titik kebaraan yang ada di desa Leuhan Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, Rabu (12/2/2025). Foto: RRI/ Irhamsyah

Lhoksukon – Sebanyak 384 titik panas (hotspot) tersebar di sejumlah daerah di Pulau Sumatra berdasarkan data satelit dari sistem Fire Information for Resource Management System (FIRMS) milik Badan Antariksa Amerika Serikat (NASA).

Data tersebut juga diperkuat pantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), yang mencatat kondisi cuaca kering dan suhu tinggi di beberapa wilayah berisiko.

Berdasarkan data tersebut, Pemkab Aceh Utara mengeluarkan imbauan kewaspadaan dini kepada masyarakat karena lonjakan hotspot berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang bisa mengancam permukiman warga.

Masyarakat Aceh Utara diminta meningkatkan kewaspadaan, terutama di wilayah dekat lahan gambut, hutan, dan kawasan rawan kebakaran lainnya.

Peringatan itu disebut bukan untuk menimbulkan kepanikan, melainkan sebagai langkah antisipatif agar semua pihak bisa bersama-sama mencegah bencana sejak dini.

BPBD Aceh Utara mengingatkan keterlibatan aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah karhutla. Selain dampak lingkungan, kebakaran disebut juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan akibat asap serta kerugian ekonomi yang tidak sedikit.

Lewat tagline “api sekecil apapun adalah sahabat kita. ketika membara, menjadi musibah bagi kita”, BPBD Aceh Utara menekankan pengendalian api harus dimulai dari kesadaran individu dan kolektif.

Pemkab juga berkoordinasi dengan TNI Polri, dinas terkait, dan relawan untuk memperkuat patroli serta kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau.

Selain upaya persuasif, Pemkab Aceh Utara menegaskan bakal menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara sengaja.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran lahan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda miliaran rupiah.

Berikut poin-poin imbauan dikutip dari Laman Pemkab Aceh Utara, Senin, 28 Juli 2025:

  • Memantau informasi cuaca dan titik panas secara berkala, baik melalui media resmi maupun aplikasi seperti INARISK Personal yang dapat diunduh melalui Play Store dan App Store.
  • Menghindari aktivitas pembakaran terbuka, termasuk membakar sampah rumah tangga maupun membuka lahan dengan cara membakar.
  • Memastikan instalasi listrik aman dan tidak membebani jaringan, terutama di musim kemarau yang rawan percikan api.
  • Tidak melakukan pembakaran di area hutan, lahan, maupun dekat permukiman, terutama pada siang hari saat suhu cenderung tinggi.
  • Segera melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan asap atau api yang mencurigakan di sekitar lingkungan.
  • Meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, termasuk dengan tidak membuang puntung rokok sembarangan di area kering dan mudah terbakar.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy