JPU Tuntut 4 Terdakwa Perkara Korupsi Rusun PNL Dipidana Penjara 1,5 hingga 2 Tahun

Sidang perdana perkara Rusun PNL
Empat terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Rusun PNL saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh pada Jumat, 10 Oktober 2025. Foto: Dokumen Kejari Lhokseumawe

Lhokseumawe – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah membacakan surat tuntutan kepada empat terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Susun (Rusun) Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) sumber dana APBN 2021-2022.

Informasi diperoleh Line1.News, surat tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwardo dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh pada 18 dan 19 Desember 2025.

Empat terdakwa itu ialah Aulia Rizki, Bambang Prayitno, Teuku Faisal Riza, dan Haryanto, masing-masing dengan Nomor Perkara: 65/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna, 66/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna, 67/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna, dan 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna.

Menurut pihak Kejari Lhokseumawe, terdakwa Haryanto merupakan Direktur PT SAS, perusahaan pemenang tender proyek Rusun PNL itu; Aulia Rizki selaku subkontraktor dari perusahaan pemenang tender proyek tersebut; Teuku Faisal Riza, mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah (BPPPW) Sumatera I; dan Bambang Prayitno, eks-Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) di BPPPW Sumatera I.

Dalam surat tuntutannya, JPU meminta kepada majelis hakim agar menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Dikonfirmasi Line1.News, Selasa, 23 Desember 2025, JPU Edwardo yang juga Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lhokseumawe mengatakan tuntutan kepada terdakwa Teuku Faisal Riza telah dibacakan dalam sidang pada Kamis, 18 Desember 2025. Terdakwa tersebut dituntut agar dipidana penjara selama 2 tahun, dan membayar denda Rp60 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp30 juta subsider 1 tahun penjara.

Adapun surat tuntutan kepada terdakwa Harianto, Aulia Rizki, dan Bambang Prayitno, dibacakan oleh JPU dalam sidang pada Jumat, 19 Desember 2025. Ketiga terdakwa tersebut dituntut agar dipidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun), dan membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

JPU juga menuntut terdakwa Harianto untuk membayar uang pengganti Rp250 juta subsider 1 tahun penjara. “Terdakwa Harianto telah membayar Rp200 juta dan telah disetor ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Lhokseumawe,” ujar JPU Edwardo.

Terdakwa Aulia Rizki juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp648.288.256 subsider 1 tahun penjara. Dari jumlah itu, menurut JPU Edwardo, terdakwa Aulia Rizki telah mengembalikan kerugian keuangan negara Rp486 juta dan sudah disetorkan ke RPL Kejari Lhokseumawe.

Sedangkan terdakwa Bambang Prayitno tidak dituntut untuk membayar uang pengganti.

Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh menunda sidang perkara tersebut hingga 8 Januari 2026 dengan agenda pembacaan pledoi para terdakwa atau penasihat hukumnya.

Ditanya apakah keempat terdakwa itu masih ditahan sebagai tahanan titipan majelis hakim, JPU Edwardo mengatakan majelis hakim telah mengalihkan status terdakwa Teuku Faisal Riza menjadi tahanan kota. “Sedangkan [tiga terdakwa] yang lain masih di Rutan [Rumah Tahanan]”.

Lihat juga: [Foto] 4 Terdakwa Jalani Sidang Perdana Korupsi Rusun PNL Lhokseumawe

Sebelumnya, PN Tipikor Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi pembangunan Rusun PNL pada Jumat, 10 Oktober 2025.

Dalam surat dakwaan JPU kepada terdakwa Aulia Rizki antara lain disebutkan perbuatan terdakwa merugikan keuangan atau perekonomian negara Rp928.288.256, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Rumah Susun Politeknik Negeri Lhokseumawe bersumber dari dana APBN Tahun 2021-2022, Nomor: PE.03/SR-2391/PW01/5/2025 tanggal 17 September 2025.

Anggaran pembangunan Rusun PNL itu bersumber dari APBN tahun 2021-2022 di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dalam hal ini Balai Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy