Jokowi Bentuk Kortastipidkor di Polri, Apa Tujuannya?

jokowi ladong
Jokowi usai meresmikan Gedung Aneuk Muda Aceh Unggul Hebat (AMANAH) Youth Creative Hub di Aceh Besar, Selasa, 15 Oktober 2024. Foto: BPMI Setpres

Jakarta – Menjelang lengser, Presiden Jokowi telah membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
alias Kakortastipidkor di bawah Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pembentukan Kakortastipidkor ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpres ini diteken Jokowi pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Dalam salinan Perpres disebutkan pembentukan korps tersebut menimbang optimalisasi pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi sehingga perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Polri. “Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri,” bunyi pasal 20A ayat (1) Perpres dilansir dari Kompas.com.

Disebutkan juga, Kortastipidkor bertugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi. Korps ini juga akan menelusuri dan mengamankan aset dari tindak pidana korupsi.

Nantinya, Korps bakal dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Kakortastipidkor dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor.

“Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 direktorat,” tulis pasal 20A ayat (5). Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ketiga direktorat tersebut adalah pencegahan, pendidikan, serta penelusuran dan pengamanan aset. “Kortastipidkor ini adalah bagian dari upaya institusi Polri untuk bersama-sama dengan institusi yang lain dalam hal ini KPK dan Kejaksaan untuk bisa mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Sigit usai apel pengamanan pasukan pelantikan presiden dan wakil presiden di kawasan Monas, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024, dilansir dari Detik.com.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy