Jejak Konglomerat Aguan di Balik Sertifikat HGB Pagar Laut Misterius

pagar laut tangerang
Sejumlah nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/01). Foto: Antara

Serang – Keluarga konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan dan Agung Sedayu Group memiliki dua perusahaan yang memegang sertifikat hak guna bangunan (HGB) untuk ratusan bidang di dan sekitar lokasi pagar laut di Tangerang, Banten.

HGB merupakan hak yang diberikan kepada individu atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas lahan yang bukan miliknya.

Sebelumnya, pengamat perkotaan Elisa Sutanudjaja membagikan temuannya yang menunjukkan lokasi pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang telah mendapat sertifikat HGB.

Berdasarkan data BHUMI, situs web informasi spasial yang dikelola Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Elisa memperkirakan total wilayah laut yang masuk area HGB mencapai 537,5 hektare.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid membenarkan sertifikat HGB telah terbit untuk 263 bidang di dan sekitar wilayah perairan tersebut. Selain itu, ada sertifikat hak milik (SHM) untuk 17 bidang lainnya.

Nusron bilang ada sembilan bidang yang mendapat sertifikat HGB atas nama perorangan. Sementara itu, sertifikat HGB untuk 254 bidang dimiliki dua perusahaan.

“Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang,” ungkap Nusron saat jumpa pers, Senin, 20 Januari 2025.

“Kalau saudara-saudara ingin tanya siapa pemilik PT tersebut, silakan cek ke [Direktorat Jenderal] Administrasi Hukum Umum [Kementerian Hukum] untuk mengecek di dalam aktanya.”

Melansir BBC News Indonesia, dua perusahaan itu—secara langsung dan tidak langsung—dimiliki PT Agung Sedayu dan sejumlah entitas lain, yang dikendalikan keluarga Aguan.

Bersama Salim Group, Agung Sedayu Group mengembangkan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, yang bersebelahan dengan titik awal pagar laut di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Tak jauh dari pagar laut itu, Agung Sedayu Group juga bermaksud membangun PIK Tropical Coastland, yang telah masuk daftar proyek strategis nasional (PSN) sejak Maret 2024.

Dari sana, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menduga Agung Sedayu Group yang bertanggung jawab membangun pagar laut dari bambu untuk membatasi area yang bakal jadi sasaran reklamasi untuk kepentingan PSN.

Kuasa Hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, membantah hal ini.

“Kalau soal pagar bambu sudah clear PIK enggak ada kepentingan di situ, sebab bukan kita yang pasang,” kata Muannas melalui media sosialnya.

“Kegiatan PIK hanya di daratan, apalagi keberadaannya jauh dari wilayah kita. Oleh sebab itu, bongkar atau tidak [pagar lautnya], enggak ada pengaruh apa pun.”

Kepala BPN Banten dan Tangerang Diperiksa Kementerian

Sementara itu, Kementerian ATR/BPN memeriksa jajaran Kanwil ATR/BPN Banten dan Tangerang terkait HGB di laut Tangerang. Mereka dimintai keterangan langsung oleh Nusron.

“Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten sudah memenuhi panggilan rapat bersama Kementerian ATR/BPN. Data, dan informasi seputar pemberitaan dimaksud yang telah dilaporkan atau disampaikan langsung ke Kementerian ATR/BPN,” ujar Kasubag Humas ATR/BPN Banten, Muti, melalui pesan singkatnya, Selasa, 21 Januari 2025, dilansir CNN Indonesia.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepala ATR/BPN Banten dan Kabupaten Tangerang itu, dia mengatakan dari kementerian akan melakukan investigasi penyebab terbitnya sertifikat HGB di lautan.

“Kementerian ATR/BPN juga akan melakukan pengecekan, pemeriksaan, dan koordinasi dengan dirjen teknis terkait, termasuk berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait,” ujar Muti.

Sejauh ini, Kantor ATR/BPN Banten belum mau berkomentar banyak mengenai terbitnya sertifikat HGB diatas laut yang telah dipagari tersebut.

Begitu pun mengenai rincian terbitnya surat tanah di atas laut itu, ATR/BPN belum mau memberikan keterangannya.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy