Banda Aceh – Tim Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menemukan sejumlah warga di Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut atau ISPA. Penyakit ini diduga akibat aktivitas tambang batubara PT MB yang membuat tercemarnya udara di lingkungan sekitar perusahaan.
Temuan itu diungkapkan Tim Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRA di rapat paripurna pada Jumat, 27 September 2024. Menurut Juru Bicara Pansus Pertambangan, M Rizal Falevi Kirani, tim turun ke Meureubo, tepatnya ke Desa Peunaga Cut, pada 16 September lalu.
“Kita menemukan sebaran debu batubara di permukiman warga terutama yang berdomisili di Gampong Peunaga Cut. Selain itu, ditemukannya sejumlah warga penderita gangguan pernapasan (ISPA) yang berdasarkan testimoninya diakibatkan oleh debu batubara yang diduga berasal dari lokasi kegiatan perusahaan,” ujar Falevi di dalam sidang yang juga dihadiri Pelaksana harian Sekretaris Daerah Aceh, Azwardi.
Tim Pansus sempat mendatangi perusahaan tersebut untuk melakukan klarifikasi ke manajemen. Namun, kata Fahlevi, mereka tidak diperkenankan masuk ke dalam.
“Menurut manajemen PT MB semestinya tim Pansus terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kunjungan setidaknya lima hari sebelum kedatangan,” ujar Falevi dilansir dari detik.com.
Melihat hal itu, kata Fahlevi, masyarakat sekitar semakin kecewa dengan PT MB. Bahkan sejumlah warga mengatakan wajar jika mereka tidak dihiraukan oleh PT MB, ketika melihat setingkat Tim Pansus DPRA saja tidak diperkenankan masuk.
Di sidang itu, Tim Pansus kemudian meminta Pemerintah Aceh mengevaluasi dokumen laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi PT MB sebagaimana diatur pada Pasal 109 ayat (6) huruf f, Peraturan Pemerintah nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagai syarat permohonan perpanjangan pertama IUP operasi produksi.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy