Ribuan Hakim Se-Indonesia Cuti Bersama Bulan Depan, Ini Musababnya

Ilustrasi putusan hakim foto Shutterstock
Ilustrasi - putusan hakim. Foto: Shutterstock

Jakarta – Ribuan hakim se-Indonesia akan mengajukan cuti bersama secara serentak pada Oktober mendatang. Gerakan cuti bersama ini bakal dilakukan sejak 7 hingga 11 Oktober 2024, sebagai bentuk protes terhadap tidak naiknya gaji dan tunjangan selama 12 tahun ke belakang.

“Selama bertahun-tahun, kesejahteraan hakim belum menjadi prioritas pemerintah, padahal hakim merupakan pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan di negara ini,” bunyi keterangan pers yang disampaikan Solidaritas Hakim Indonesia atau SHI kepada wartawan, dikutip Jumat, 27 September 2024.

SHI menyebutkan, ketentuan gaji dan tunjangan jabatan hakim dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 (PP 94/2012) tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung, hingga kini belum pernah mengalami penyesuaian meskipun inflasi terus berjalan setiap tahunnya.

“Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini,” sebut SHI.

Tanpa kesejahteraan memadai, kata SHI, hakim bisa saja rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan mereka tak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Padahal, pada 2018 Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 23P/HUM/2018 yang mengamanatkan perlunya peninjauan ulang pengaturan penggajian hakim.

Hakim se-Indonesia menuntut Presiden Republik Indonesia segera merevisi PP 94/2012 untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak dan besarnya tanggung jawab profesi hakim.

“Dengan demikian, pengaturan penggajian hakim yang diatur dalam PP 94/2012 saat ini sudah tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Oleh karena itu, revisi terhadap PP 94/2012 untuk menyesuaikan penghasilan hakim menjadi sangat penting dan mendesak.”

SHI juga mendesak pemerintah menyusun peraturan perlindungan jaminan keamanan bagi hakim, mengingat banyaknya insiden kekerasan yang menimpa hakim di berbagai wilayah pengadilan. “Jaminan keamanan ini penting untuk memastikan bahwa hakim dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau ancaman.”

SHI mendukung Mahkamah Agung dan PP IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) untuk berperan aktif dalam mendorong revisi PP 94/2012, dan memastikan bahwa suara seluruh hakim di Indonesia didengar dan diperjuangkan.

IKAHI juga didorong untuk memperjuangkan RUU Jabatan Hakim agar kembali dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera disahkan, sehingga pengaturan kesejahteraan hakim dapat diatur dalam kerangka hukum yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.

“Mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk memperjuangkan perbaikan kesejahteraan hakim secara bersama melalui aksi cuti bersama pada tanggal 7-11 Oktober 2024, sebagai bentuk protes damai dan menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan hakim adalah isu yang sangat mendesak,” tulis SHI.

Selain cuti bersama, sebagian dari hakim akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi simbolik sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan independensi hakim yang telah terabaikan selama bertahun-tahun. Para hakim yang berangkat ke Jakarta ini akan melakukan audiensi, aksi protes, dan silaturahmi dengan lembaga terkait serta tokoh nasional yang peduli terhadap isu peradilan.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy