Ilusi Hukum: Antara Norma, Prosedur, dan Persepsi

Therry Gutama
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama. Foto: Dok Pribadi

Oleh: Therry Gutama, SH.,MH (Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe)

Dalam sistem hukum modern, hukum sering diasumsikan sebagai mekanisme netral yang mengatur masyarakat secara objektif. Namun, asumsi ini dipertanyakan dalam diskursus filsafat hukum yang menyoroti jarak antara norma hukum dan praktik sosial.

Tulisan ini bertolak dari pertanyaan fundamental: Apakah hukum sebagaimana dipahami oleh akademisi, praktisi, dan masyarakat benar-benar mencerminkan kenyataan hukum yang terjadi di lapangan? Atau justru, kita hidup dalam semacam “ilusi hukum”—sebuah keyakinan yang tidak selalu berdasar pada realitas empiris?

Ketegangan antara hukum ideal dan hukum faktual menjadi perhatian utama dalam filsafat hukum, sebagaimana digagas oleh tokoh seperti Gustav Radbruch, Hans Kelsen, dan Lon Fuller. Ketiganya menyumbang kerangka epistemik dalam membaca cara kerja hukum, baik dari sisi normatif, prosedural, maupun moral.

Tulisan ini mengadopsi pendekatan reflektif-kritis dengan menelaah konstruksi hukum dari tiga perspektif: akademis (normatif), praktis (prosedural), dan sosial (persepsi publik).

1. Filsafat Hukum Normatif

Hans Kelsen dalam Pure Theory of Law memandang hukum sebagai sistem normatif yang otonom dari moral. Bagi Kelsen, hukum valid apabila dibuat melalui prosedur yang sah. Namun, pandangan ini banyak dikritik karena gagal menjelaskan dimensi keadilan substantif dalam pelaksanaan hukum.

2. Realisme Hukum

Realisme hukum, sebagaimana dikembangkan oleh Jerome Frank dan Karl Llewellyn, mengkritik pendekatan normatif dengan menekankan bahwa putusan hukum lebih dipengaruhi oleh faktor psikologis, sosiologis, dan institusional daripada sekadar teks hukum.

3. Perspektif Sosial Hukum

Radbruch mengemukakan bahwa ketika hukum sangat tidak adil, maka ia kehilangan legitimasinya sebagai hukum. Perspektif ini melandasi banyak analisis hukum kritis yang menilai hukum tidak dari sisi legalitas, melainkan dampak sosialnya.

Akademisi dan Keterjebakan dalam Abstraksi Normatif

Akademisi hukum cenderung melihat hukum sebagai sistem logis yang tunduk pada asas dan teori. Dalam perspektif filsafat hukum, ini mencerminkan pendekatan positivistik. Namun, kenyataannya, banyak konsep hukum yang dibangun secara ideal tidak efektif diterapkan karena lemahnya daya jangkau terhadap realitas sosial, praktik birokrasi, dan kekuasaan institusional.

Ilusi pertama: bahwa teori hukum yang baik akan otomatis menciptakan hukum yang adil.

Praktisi dan Proseduralisme Legal

Di lapangan, praktisi hukum bekerja berdasarkan hukum positif yang berlaku. Fokus mereka adalah pada pembuktian, argumentasi hukum, dan kemenangan perkara. Hal ini menunjukkan dominasi proseduralisme, yang secara filsafati mendekati pendekatan realisme.

Praktisi sering kali tahu bahwa hukum bisa “dijalankan” secara legal—sebuah bentuk kehampaan moral dalam hukum yang tetap sah secara formal.

Ilusi kedua: bahwa sepanjang prosedur hukum dipatuhi, maka keadilan telah ditegakkan.

Masyarakat dan Persepsi Moral atas Hukum

Masyarakat awam tidak memiliki pemahaman teknis terhadap hukum, tetapi memiliki intuisi moral tentang apa yang adil dan tidak. Persepsi ini penting, tetapi sering kali dibentuk oleh informasi yang terbatas, opini media, dan emosi kolektif. Dalam banyak kasus, reaksi publik tidak sejalan dengan realitas hukum yang kompleks.

Ilusi ketiga: bahwa opini publik selalu mencerminkan kebenaran hukum.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa persepsi hukum yang dibentuk oleh kalangan akademis, praktisi, dan masyarakat awam sering kali tidak merepresentasikan realitas hukum yang kompleks. Terdapat tiga bentuk ilusi hukum: ilusi normatif (akademik), ilusi prosedural (praktik), dan ilusi moral (masyarakat).

Filsafat hukum berperan penting sebagai alat reflektif untuk membongkar ilusi ini dan mendorong pemahaman hukum yang lebih kritis dan transformatif. Diperlukan pendekatan yang lebih interdisipliner dan empatik dalam membangun sistem hukum yang tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga adil secara substantif dan relevan secara sosial.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy