Banda Aceh – Pemerintah Aceh menegaskan seluruh kayu yang berserakan di daerah terdampak banjir bandang dan tanah longsor tidak boleh diambil maupun dibawa keluar tanpa izin.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan gelondongan kayu di lokasi bencana berpotensi menjadi barang bukti penyelidikan aparat penegak hukum (APH) ihwal dugaan pelanggaran lingkungan.
“Maka semua pihak harus berhati-hati dalam tindakan tanpa prosedur hukum sebagaimana diatur perundang-undangan. Masyarakat kami harap bisa memantau ini,” kata MTA, Jumat, 12 Desember 2025.
Baca juga: Bareskrim Selidiki Dugaan Penebangan Liar di Hulu Sungai Tamiang
MTA mengatakan banjir dan tanah longsor yang menerjang Aceh bukanlah kasus biasa. Menurutnya, bencana ini merupakan kompleksitas persoalan, termasuk masalah lingkungan.
“Gubernur meminta selain untuk pemanfaatan kepentingan darurat di lapangan, kepada siapapun dilarang mengambil apalagi membawa keluar tanpa izin dari otoritas berwenang,” ujar MTA.
Baca juga: Di Aceh Tamiang, Prabowo: Tidak Boleh Tebang Pohon Sembarangan
MTA mengingatkan semua pihak baik institusi pemerintahan maupun kelompok masyarakat yang tengah bekerja ekstra dalam pembersihan agar menempatkan kayu-kayu itu pada lokasi-lokasi yang ditentukan bersama.
“Gubernur berharap dinas terkait bersama seluruh jajaran di lapangan agar menentukan bersama terhadap hal ini,” ucap MTA.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy