Bireuen – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa yang dinilai terbukti bersalah turut serta melakukan penculikan terkait masalah utang. Terdakwa I Samsul Bahri (30) dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, dan terdakwa II Mulia Saputra (34) pidana penjara lima bulan.
Namun, majelis hakim menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani terdakwa II Mulia Saputra, kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun berakhir.
Hakim juga menetapkan agar terdakwa I Samsul Bahri tetap ditahan, dan memerintahkan terdakwa II Mulia Saputra segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan.
Putusan tersebut diucapkan Hakim Ketua M. Muchsin Alfahrasi Nur, didampingi dua Hakim Anggota Juliani dan Fachrian Rizki, dibantu Panitera Pengganti Harperiyani Effendi, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Kamis, 31 Juli 2025. Sidang tersebut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cut Mailina Ariani, dan kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya.
Informasi tersebut dikutip Line1.News, Sabtu 2 Agustus 2025, dari salinan putusan perkara Nomor 103/Pid.B/2025/PN Bir.
Baca juga: Terlibat Culik Orang untuk Tagih Uang, Dua Pria Dituntut Enam Bulan Penjara
Sebelumnya dalam sidang pada Kamis, 24 Juli 2025, JPU menuntut kedua terdakwa—yang merupakan warga Bireuen—itu agar dipidana penjara masing-masing enam bulan.
Keterangan Korban
Dalam salinan putusan PN Bireuen tersebut dicantumkan keterangan saksi korban, Anwar (pedagang). Di antaranya, saksi korban mengaku tidak mengenal terdakwa Samsul Bahri dan Mulia Saputra. Kedua terdakwa itu melakukan perbuatannya dengan tiga orang lainnya yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), salah satunya Iskandar.
Dia menjelaskan pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 21.20 waktu Aceh, di Jalan Medan-Banda Aceh, kawasan Kecamatan Peudada, Bireuen, Iskandar datang menggunakan satu mobil Xenia warna silver bersama tiga orang lainnya.
Mereka datang menghampiri saksi korban kemudian memaksa masuk ke dalam mobil dengan cara Iskandar mencekik leher korban menggunakan lengannya. Iskandar dibantu tiga orang lainnya mengangkat korban ke dalam mobil tersebut. Korban melihat seorang laki-laki di kursi sopir, sehingga total lima pelaku.
Di dalam mobil tersebut, Iskandar dibantu dua orang lainnya, mengikat kedua kaki dan tangan serta menutup mulut korban dengan lakban. Lalu menutup kepala korban dengan karung hingga memukuli korban.
Korban dibawa oleh Iskandar dan empat pelaku lainnya ke kebun sawit di Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen. Setelah diturunkan dari dalam mobil di kebun itu, Iskandar disebut mengancam korban menggunakan sebilah parang. Iskandar mengatakan, “Ini saya berikan waktu tiga tiga hari harus ada uang. Kalau tidak saya habiskan umur kamu nanti”.
Tidak lama kemudian Iskandar melepaskan ikatan pada kedua kaki dan tangan serta lakban di mulut korban. Lalu, korban dibawa ke sebuah pondok di kebun sawit tersebut, hingga akhirnya pihak kepolisian datang dan mengamankan seorang pelaku, Selasa pagi, 18 Maret 2025. Korban dan pelaku tersebut dibawa ke Polres Bireuen. Sedangkan Iskandar dan tiga orang lainnya disebut berhasil melarikan diri.
Iskandar disebut melakukan penculikan untuk menagih utang kepada korban sekitar Rp300 juta. Menurut korban, utang itu telah ia bayar lunas dengan cara mentransfer ke beberapa nomor rekening yang dikirimkan Iskandar serta menyerahkan lima mobil dibeli atas perintah Iskandar.
“Di mana, pada tahun 2019 saksi korban pernah dititipkan uang oleh Iskandar Rp800 juta yang dikirimkan secara bertahap pada tahun 2019, dengan alasan agar saksi korban dapat menggunakan uang tersebut untuk modal usaha. Sehingga menurut perhitungan saksi korban, semua uang yang dikirimkan oleh Iskandar telah saksi korban bayar secara lunas”.
Korban juga pernah melaporkan Iskandar ke Polres karena penganiayaan dilakukan oleh terlapor terhadap pelapor. Namun, korban kemudian mencabut laporan tersebut atas permintaan Iskandar.
Pengakuan Terdakwa
Terdakwa I Samsul Bahri di persidangan telah memberikan keterangan. Di antaranya, terdakwa I melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Iskandar, Hendri, M. Jafar (ketiganya DPO), dan terdakwa II Mulia Saputra.
Terdakwa I menyebut otak dari penculikan tersebut Iskandar. Adapun terdakwa I, Hendri, dan M. Jafar membantu Iskandar. Sedangkan terdakwa II hanya berperan mengendarai mobil yang digunakan untuk melancarkan aksi tersebut.
Penculikan itu bermula pada Minggu, 16 Maret 2025, saat Iskandar menghubungi terdakwa I dan mengajak untuk menagih sisa uang yang disimpan pada saksi korban Rp320 juta dengan menunjukkan bukti berupa kuitansi pembayaran kepada saksi korban.
Iskandar menjanjikan apabila uang tersebut telah diberikan oleh saksi korban, maka dia akan memberikan Rp50 juta kepada terdakwa I dan pelaku lainnya.
Setelah penculikan itu, terdakwa I mendapatkan uang Rp1 juta dari Iskandar, yang kemudian digunakan untuk membayar uang sewa mobil Rp300 ribu, uang bensin mobil Rp100 ribu, dan perbaiki ban mobil yang bocor Rp100 ribu kepada terdakwa II.
Terdakwa I membagikan uang kepada Hendri dan M. Jafar masing-masing 100 ribu serta disimpan Rp100 ribu untuk terdakwa sendiri. Sisanya digunakan untuk membayar minum kopi.
Setelah minum kopi, Selasa pagi, 18 Maret 2025, terdakwa I bersama M. Jafar dan terdakwa II pergi ke rumah terdakwa II untuk mengambil sepeda motor M. Jafar yang dititipkan di rumah terdakwa II. Setelah itu, terdakwa I dan M. Jafar kembali ke kebun sawit tadi. Sedangkan Hendri sudah lebih dahulu kembali ke sana.
Lalu, pihak kepolisian datang mengamankan terdakwa I dan saksi MR, penjaga perkebunan sawit. Sedangkan Iskandar, Hendri, dan M. Jafar berhasil melarikan diri.
“Apa aman kalau begini?”
Terdakwa II Mulia Saputra di persidangan telah memberikan keterangan. Di antaranya, saat Iskandar dan pelaku lainnya memasukkan korban secara paksa ke dalam mobil, terdakwa II—yang duduk di kursi sopir—baru menyadari sedang terjadi penculikan.
Terdakwa II lalu bertanya, “apa aman kalau begini?”. Terdakwa I menjawab bahwa mereka mempunyai kuitansi utang yang ditagihkan kepada saksi korban.
Terdakwa II mengaku tidak berani melarikan diri dari mobil tersebut lantaran merasa takut. Apabila dia melarikan diri atau berteriak minta tolong, malah dirinya yang akan diamuk oleh massa. “Karena pada saat itu terdapat dua orang yang melihat kejadian tersebut dan berteriak minta tolong”.
Terdakwa II ditangkap polisi di rumahnya pada Selasa, 18 Maret 2025. Petugas juga menyita satu mobil Xenia.
Beda Peran Kedua Terdakwa
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga memaparkan fakta-fakta terungkap di persidangan, yaitu keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, keterangan para terdakwa, petunjuk dan dihubungkan dengan barang bukti. Di mana kedua terdakwa telah turut serta melakukan penculikan tersebut.
Terhadap terdakwa I, majelis hakim berpendapat fakta menunjukkan terdakwa I, Hendri, dan M. Jafar telah membantu Iskandar menculik saksi korban dan bersepakat melancarkan aksi itu.
Selain itu, terdakwa I dijanjikan oleh Iskandar diberikan uang Rp50 juta apabila membantu dan berhasil menagih uang kepada saksi korban. Maka peran yang dimiliki terdakwa I, menurut hakim, tidaklah dapat dipersamakan dengan peran terdakwa II.
Terhadap terdakwa II, majelis hakim menilai fakta menunjukkan ia hanya berperan sebagai orang mengendarai mobil yang digunakan untuk melancarkan aksi tersebut.
Mobil tersebut—yang biasanya digunakan saksi Er dan terdakwa II untuk mengantarkan kue ke kios-kios—disewakan kepada terdakwa I Rp300 ribu pada hari kejadian tersebut.
Fakta meringankan terdakwa II, karena hanya sebagai sopir dari mobil yang digunakan para pelaku saat aksi itu. Walaupun demikian, majelis hakim menilai fakta tersebut tidak dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa II.
“Menimbang, bahwa perbuatan para terdakwa merupakan suatu tindak pidana, maka harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana berdasarkan besar kecilnya kesalahan yang telah dilakukannya, sehingga pemidanaan bukan saja mewujudkan sebuah ketertiban hukum, tapi dapat pula mencapai suatu keadilan di masyarakat”.
Menurut hakim, pemidanaan itu bertujuan sebagai bentuk pembelajaran dan penyadaran.
Hakim juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan: perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat. Keadaan yang meringankan: para terdakwa mengakui dan berterus terang, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum.
Amar Putusan
Majelis Hakim PN Bireuen, mengadili: Menyatakan terdakwa I Samsul Bahri dan terdakwa II Mulia Saputra, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penculikan sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I dengan pidana penjara selama satu tahun dan terdakwa II pidana penjara lima bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani terdakwa II, kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun berakhir;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa I tetap ditahan dan memerintahkan terdakwa II segera dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Menetapkan barang bukti berupa: satu mobil merek Daihatsu Xenia 1.3 X M/T tahun 2016 warna silver metalik, dikembalikan kepada saksi Er melalui terdakwa II. Adapun satu Handphone merek Vivo Y03t warna hijau, dan satu Hp Samsung Galaxy A02s warna hitam, dirampas untuk negara.
Data dalam salinan putusan itu, para terdakwa ditangkap pada 18 Maret 2025, dan ditahan dalam Rutan oleh penyidik sejak 19 Maret sampai 7 April 2025. Lalu, perpanjangan penahanan oleh JPU pada 8 April – 17 Mei 2025.
Perpanjangan penahanan dilanjutkan oleh Ketua PN Bireuen dan majelis hakim, hingga sidang pembacaan putusan perkara itu kedua terdakwa masih ditahan.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy