Culik Remaja dan Minta Uang Tebusan, 6 Pria Ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh

AKP Donna Briadi
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP Donna Briadi. Foto: Istimewa

Banda Aceh – Tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap enam orang terduga pelaku penculikan seorang remaja berusia 19 tahun. Mereka ditangkap di Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, pada Jumat malam, 12 September 2025.

Kasatreskrim AKP Donna Briadi mengatakan dugaan penculikan terjadi di perumahan Kompleks Cempaka, Gampong Lamblang Trieng, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, pada Selasa dini hari, 9 September 2025.

Saat itu, kata Donna, para terduga pelaku terdiri dari 10 remaja mendatangi dan masuk ke dalam rumah korban untuk mencari seseorang bernama Faiz. Ketika itu, kata Donna, orang tua korban sedang tertidur di rumah bersama anaknya.

Karena mereka tidak menemukan Faiz, kata Donna, para remaja yang tidak diketahui identitasnya itu keluar dari rumah korban. Namun, sekira pukul 05.00 waktu Aceh, mereka datang kembali untuk mencari handphone milik Faiz dan juga tidak ditemukan, sehingga para remaja tersebut membawa korban lainnya bernama Muammar Khadafi.

Setelah berhasil membawa korban, para remaja itu menghubungi ibunya, Salmiah, 54 tahun, dan meminta uang tebusan.

“Para pelaku menghubungi orang tua dari Muammar bernama Salmiah, dengan menggunakan handphone milik korban, meminta uang tebusan sebesar Rp100 ribu dan meminta untuk di antar ke jembatan Pango Ulee Kareng Banda Aceh,” ujar Donna dalam keterangannya Jumat malam.

Setelah Salmiah datang mengantarkan uang, para pelaku tersebut ternyata tidak mau menerima. Mereka malah meminta uang tebusan bertambah menjadi Rp1 juta. Namun saat itu, kata Donna, Salmiah tidak memiliki uang sebanyak itu. Sementara para “penculik” tidak mau melepaskan korban yang mereka sandera.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polresta Banda Aceh. Menindaklanjuti laporan tersebut, Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan terkait tindak pidana penculikan yang terjadi.

Pada Rabu malam, 10 September 2025, tambah Donna, Tim Opsnal menemukan lokasi keberadaan pelaku di kawasan Gampong Rukoh dan menangkapnya.

Awalnya, tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap sembilan orang. Namun setelah diperiksa, tiga orang di antaranya dinyatakan tidak terlibat.

Adapun keenam terduga pelaku berinisial TB, 30 tahun; TMB, 31 tahun; TS, 35 tahun; ID, 25 tahun; FAD, 21 tahun, dan RA, 23 tahun. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi dugaan penculikan tersebut.

Donna menjelaskan, TB, ID, dan FAD berperan sebagai pelaku penculikan dan penyekapan. TMB berperan sebagai pelaku penyekapan. Sementara TS selain berperan sebagai pelaku penyekapan, juga bertindak negosiator dana tebusan dengan ibu korban. Sementara RA berperan sebagai pelaku penculikan.

“Kini para pelaku diamankan di Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diterapkan Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 333 juncto pasal 55, 56 dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara,” pungkas Donna.

Pasal 328 KUHP mengatur tentang tindak pidana penculikan, lalu Pasal 333 tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan. Sedangkan Pasal 55 mengatur mengenai penyertaan atau deelneming, yaitu situasi di mana lebih dari satu orang terlibat dalam suatu tindak pidana. Adapun Pasal 56 mengenai pembantuan tindak pidana.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy