Banda Aceh – Koordinator Gerakan Anti-Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, mendesak Kapolda Aceh yang baru agar segera menuntaskan sejumlah persoalan hukum yang hingga kini belum mendapat kejelasan.
Dia mengatakan berbagai kasus hukum yang belum selesai itu di antaranya kasus beasiswa, praktik tambang ilegal, hingga peredaran minyak oplosan yang marak terjadi di berbagai daerah di Tanah Rencong.
Menurut Askhalani, kasus beasiswa yang sejak lama bergulir menjadi salah satu pekerjaan rumah besar yang harus segera diselesaikan oleh Kapolda saat ini.
“Kasus beasiswa yang lama itukan belum jelas, sampai sekarang belum jelas. Itu menjadi kata kunci yang harus diselesaikan oleh Kapolda baru,” kata Askhalani kepada Line1.News, Senin, 25 Agustus 2025.
Selain itu, Askhalani menyoroti Instruksi Presiden terkait penindakan terhadap tambang ilegal. Dia menyebut setidaknya ada delapan kabupaten/kota yang diketahui menjadi wilayah aktivitas tambang tanpa izin. Yakni, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah, Aceh Jaya, dan Pidie.
“Masyarakat juga tahu, ada delapan kabupaten/kota yang menjadi wilayah tambang ilegal. Namun, tidak ada satupun perkara yang ditangani polisi yang naik sampai ke persidangan. Nah, itu menjadi fokus kepolisian baru,” jelas dia.
Baca juga: Ketua DPRA Zulfadli: Pansus Tambang akan Dilanjutkan
GeRAK Aceh juga menyoroti dugaan praktik pengoplosan minyak ilegal yang diduga melibatkan sejumlah vendor penerima program. Minyak tersebut didistribusikan ke perusahaan-perusahaan industri, termasuk sektor pertambangan.
“Ada banyak hal yang berhubungan dengan beredarnya minyak-minyak ilegal. Itu harus menjadi fokus kepolisian Aceh untuk ditangani, di luar dari kasus tindak pidana korupsi yang masih menjadi problem terbesar di Aceh,” ucapnya.
Askhalani mengatakan lembaganya juga menyoroti lemahnya penanganan kejahatan lingkungan hidup, termasuk limbah dan persoalan pencemaran lainnya.
Sejak awal tahun, menurut Askhalani, tidak ada satupun laporan publik yang benar-benar ditindaklanjuti kepolisian hingga ke proses hukum.
“Sejak awal tahun sampai sekarang, tidak ada satupun perkara yang mendapat penanganan langsung dari Kapolda Aceh sebelumnya. Ini menjadi catatan yang harus dievaluasi secara menyeluruh,” katanya.
Baca juga: Silaturahmi dengan Mualem, Brigjen Marzuki Sampaikan Motto ‘Polda Meutuah Menuju Aceh Meusyeuhu’
Askhalani menilai perlunya reformasi internal di tubuh Polda Aceh. Menurutnya, sejumlah jabatan strategis terlalu lama diisi oleh orang-orang yang sama sehingga kinerja kepolisian terkesan stagnan.
“Semakin lama mereka di situ, semakin tidak bekerja dengan baik. Karena itu, sebaiknya dicari orang lain. Reformasi itu perlu dilakukan oleh Kapolda Aceh,” pungkas Askhalani.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy