Gaji Aparatur Desa Dibayar Per 3 Bulan, Haji Uma Soroti Tumpang Tindih Aturan Lintas Kementerian

Haji Uma saat RDPU di DPD RI
Haji Uma saat RDPU di DPD RI. Foto: Istimewa

Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma, menyebutkan sejumlah masalah dalam tata laksana pemerintahan desa, termasuk pelaksanaan dana desa di Aceh dan daerah lainnya di Indonesia.

Salah satunya, sebut Haji Uma, terkait kesejahteraan perangkat desa dan tumpang tindihnya aturan teknis dana desa yang diterbitkan lintas kementerian terkait.

Di satu sisi, kata dia, nilai siltap atau penghasilan tetap kepala dan perangkat desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, peraturan pemerintah, dan peraturan menteri.

Baca juga: Segini Siltap Geuchik dan Perangkat Gampong di Aceh Utara Menurut Perbup ADG 2025

“Namun implementasinya jauh dari harapan karena selanjutnya diatur dengan Perbup (peraturan bupati) maupun Perwali (peraturan wali kota),” ujar Haji Uma saat menyampaikan pandangannya di Rapat Dengar Pendapat Umum Komite I DPD RI dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Gedung DPD RI, Senin 3 Maret 2025.

Ia mencontohkan di Aceh ada perangkat desa yang menerima gaji sekaligus setiap tiga bulan sekali.

“Realita di lapangan membuat kita miris. Di Aceh, misalnya, ada gaji aparatur desa yang dirapel per tiga bulan. Bahkan ada daerah yang pembayaran siltap aparatur desanya tertunda hingga enam bulan,” ungkapnya.

“Jadi, bayangkan bagaimana kita menuntut kinerja optimal aparatur desa jika kesejahteraan mereka terabaikan,” imbuh Haji Uma.

Selain itu, senator tersebut juga menyorot aturan teknis lintas kementerian yang tumpang tindih. Ditambah lagi banyaknya aplikasi yang harus dikerjakan aparatur desa–yang semestinya bisa diintegrasi dan disinkronisasi–berpotensi mempengaruhi proses kerja aparatur desa di lapangan.

Haji Uma berharap sejumlah persoalan tersebut harus menjadi bahan kajian dan evaluasi pemerintah ke depan. “Sehingga pelaksanaaan pemerintahan desa serta pelaksanaan dana desa lebih optimal dan mencapai tujuan sebagaimana diharapkan.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy