Lhokseumawe – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menggelar eksekusi hukuman cambuk terhadap enam terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe.
Pelaksanaan eksekusi berlangsung di hadapan khalayak ramai di halaman Mako Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe pada Rabu, 9 Juli 2025, pukul 14.00 waktu Aceh.
Enam terpidana tersebut terdiri dari dua terpidana jarimah maisir dan empat terpidana jarimah zina.[] Foto-foto: Humas Kejari Lhokseumawe











Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy