Lhokseumawe – Enam terpidana Qanun Jinayat menjalani hukuman cambuk yang digelar di halaman Markas Komando (Mako) Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe, Rabu, 9 Juli 2025.
Pelaksanaan eksekusi cambuk yang dimulai pukul 14.00 waktu Aceh itu berlangsung di hadapan khalayak ramai.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama menjelaskan, para terpidana terdiri dari dua pelaku jarimah maisir (judi) dan empat pelaku jarimah zina, termasuk satu di antaranya terkait kasus zina dengan anak.
Eksekusi tersebut, kata dia, dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Lhokseumawe berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah setempat. Keenam terpidana terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Pelaksanaan hukuman cambuk berjalan lancar dan tetap memperhatikan protokol kesehatan serta standar pelaksanaan eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Therry.
Berikut rincian hukuman masing-masing terpidana:
Nainun – Dihukum 9 kali cambuk atas kasus maisir. Setelah dikurangi masa tahanan selama 175 hari sesuai Pasal 23 ayat (2) dan (3) Qanun Nomor 7 Tahun 2013, uqubat cambuk dilaksanakan sebanyak 3 kali.
Darul Sadikin – Dihukum 9 kali cambuk atas kasus maisir. Setelah dikurangi masa tahanan 160 hari, cambuk dilaksanakan 3 kali.
Putri Hariyani – Terbukti menyediakan fasilitas atau mempromosikan zina. Dijatuhi 47 kali cambuk, dilaksanakan 40 kali setelah dikurangi masa tahanan 181 hari.
Nurul Afni – Terbukti melakukan zina. Dijatuhi 100 kali cambuk dan dilaksanakan sepenuhnya tanpa pengurangan masa tahanan.
Hafid Siregar – Terbukti melakukan zina. Dijatuhi dan menjalani 100 kali cambuk tanpa pengurangan masa tahanan.
Imam Samsuardi – Terbukti melakukan zina dengan anak. Dijatuhi 100 kali cambuk dan ta’zir berupa kurungan 20 bulan penjara.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy