Lhokseumawe – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe menghukum dua terdakwa perkara pencurian sepeda motor milik mahasiswa di Masjid Agung Islamic Center masing-masing dua tahun penjara. Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Budi Sunanda didampingi Hakim Anggota Khalid dan Fitriani dalam sidang di PN Lhokseumawe, Kamis, 20 Februari 2025.
Majelis hakim menyatakan terdakwa I Muksal Mina alias Bulek dan terdakwa II Handri Hakim alias Akim (keduanya warga Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan”.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan para terdakwa tetap ditahan,” bunyi amar putusan majelis hakim, dikutip Line1.News, Jumat pagi (21/2).
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti antara lain berupa satu sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam (yang dicuri oleh kedua terdakwa itu) dikembalikan kepada saksi Marhaban, mahasiswa asal Aceh Utara. Sedangkan satu sepeda motor (sepmor) merk Honda NF100LD tahun 2004 warna hitam (yang digunakan terdakwa saat mencuri sepmor saksi korban) dikembalikan kepada terdakwa Handri Hakim alias Akim.
Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe, M. Andri Ghafary, dan kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu dalam waktu tujuh hari. “[JPU dan kedua terdakwa] masih pikir-pikir,” kata Humas PN Lhokseumawe, Budi Sunanda dikonfirmasi Line1.News, Jumat pagi.
Baca juga: Dua Pencuri Motor Mahasiswa di Masjid Islamic Center Lhokseumawe Dituntut Tiga Tahun Penjara
Sebelumnya, dalam sidang pada Selasa, 11 Februari 2025, JPU menuntut kedua terdakwa tersebut, Bulek dan Akim, dipidana penjara masing-masing tiga tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah tetap ditahan.
Kedua terdakwa itu mencuri sepmor milik Marhaban (21), yang diparkirkan di halaman depan ruang Muslimah Masjid Islamic Center Lhokseumawe, Desa Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti, Kamis, 31 Oktober 2024.
Baca juga: Polsek Banda Sakti Ringkus 2 Pencuri Motor Mahasiswa di Islamic Center Lhokseumawe
Tim Polsek Banda Sakti menangkap kedua tersangka pencurian sepmor itu di lokasi berbeda. Akim ditangkap di kediamannya di Lhokseumawe, Jumat malam, 1 November 2024. Sedangkan Bulek ditangkap pada Ahad sore, 3 November 2024, di sebuah kafe di Langsa Kota saat berusaha melarikan diri ke Medan.
Perkara pencurian sepmor itu disidangkan di PN Lhokseumawe sejak Senin, 21 Januari 2025.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy