Lhokseumawe – Dua terdakwa perkara pencurian sepeda motor berinisial HH (30) dan MM (23), warga Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, dituntut tiga tahun penjara. Dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah kedua terdakwa tetap ditahan.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, M. Andri Ghafary, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Selasa, 11 Februari 2025.
Terdakwa HH alias Akim dan MM alias Bulek mencuri sepeda motor milik Marhaban (21), mahasiswa Aceh Utara, yang diparkirkan di halaman depan ruang Muslimah Masjid Islamic Center Lhokseumawe, Desa Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti, Kamis, 31 Oktober 2024. Dari masjid itu, HH dan MM mendorong sepeda motor (sepmor) yang dicuri tersebut ke tempat pembuatan kunci di Pasar Inpres Lhokseumawe. [Lihat kronologi pencurian di bagian bawah berita ini].
Tim Polsek Banda Sakti menangkap HH di kediamannya di Lhokseumawe, Jumat malam, 1 November 2024. Sedangkan MM ditangkap pada Ahad sore, 3 November 2024, di sebuah kafe di Langsa Kota saat berusaha melarikan diri ke Medan.
Baca juga: Polsek Banda Sakti Ringkus 2 Pencuri Motor Mahasiswa di Islamic Center Lhokseumawe
Dikutip Line1.News, Kamis (13/2), dalam tuntutan tersebut JPU menuntut supaya Majelis Hakim PN Lhokseumawe yang mengadili perkara ini memutuskan: Menyatakan terdakwa I HH dan terdakwa II MM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum, sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Menyatakan barang bukti antara lain sepeda motor Honda Scoopy yang dicuri kedua terdakwa dikembalikan kepada saksi Marhaban. Sedangkan sepeda motor Honda NF100LD No. Pol. BL-4876-NL tahun 2004 [yang digunakan kedua terdakwa saat mencuri sepmor korban] dirampas untuk negara.
Setelah JPU membacakan tuntutan, sidang dilanjutkan untuk mendengarkan pembelaan dari kedua terdakwa pada hari yang sama. Sidang berikutnya pada Kamis, 20 Februari mendatang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.
Perkara pencurian sepmor itu disidangkan di PN Lhokseumawe sejak Senin, 21 Januari 2025. Setelah pembacaan surat dakwaan oleh JPU pada hari itu, sidang dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi dan terdakwa, Selasa (4/2).
JPU mendaftarkan perkara tersebut ke PN Lhokseumawe pada 17 Januari, setelah menerima kedua tersangka dan barang bukti kasus itu dari penyidik Unit Reskrim Polsek Banda Sakti.
Kronologi Pencurian
Dikutip Line1.News dari surat dakwaan JPU, perkara itu berawal pada Rabu malam, 30 Oktober 2024, terdakwa I mengajak terdakwa II untuk mencuri. Keesokannya, Kamis (31/10/24), terdakwa II menjemput terdakwa I mengendarai sepmor Supra X milik terdakwa II. Keduanya menuju Masjid Islamic Centre.
Saat tiba di area parkir masjid, sekitar pukul 15.00 waktu Aceh, terdakwa I melihat satu sepmor Honda Scoopy warna hitam. Terdakwa I mengatakan kepada terdakwa II, “Nah itu ada motor yang bisa kita ambil”. Terdakwa I langsung mengambil sepmor Scoopy tersebut yang dalam keadaan stang tidak terkunci.
Lalu, terdakwa I mendorong sepmor tersebut keluar dari area parkir masjid dan menyuruh terdakwa II untuk ikut mendorong menggunakan kakinya sambil mengendarai sepmor milik terdakwa II. Secara bergantian terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II mendorong sepmor Scoopy yang diambil dari area parkir Masjid Islamic Centre menuju salah satu toko pembuatan kunci di Pasar Inpres Lhokseumawe.
“Bahwa dalam perjalanan terdakwa I dan terdakwa II sempat melepas pelat nomor kendaraan sepeda motor merk Scoopy yang diambil terdakwa menggunakan obeng yang dibawa oleh terdakwa I dan membuangnya ke tempat pembuangan sampah. Selanjutnya setelah membuat kunci baru di toko pembuatan kunci, terdakwa I membawa sepeda motor merk Scoopy tersebut dan menyimpannya di salah satu pondok yang berada di kebun Desa Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara,” tulis JPU dalam surat dakwaan.
JPU menyebut akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta. Perbuatan terdakwa I HH alias Akim dan terdakwa II MM alias Bulek diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy