Medan – Dua kurir ganja asal Aceh Tenggara, S alias I, 37 tahun, dan S alias Da, 30 tahun, ditangkap tim khusus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara (Sumut). Keduanya ditangkap di perbatasan Aceh-Sumut. Dari keduanya, polisi menyita 272 kilogram ganja yang dibungkus dalam beberapa goni.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan kedua kurir itu bermula dari informasi yang diterima Tim Khusus Ditresnarkoba Polda, tentang adanya kendaraan yang membawa ganja dari Aceh menuju Medan.
Kemudian, kata Hadi, personel melakukan penyelidikan dan investigasi berbagai bahan keterangan. Berdasarkan keterangan informasi, teridentifikasi ciri-ciri kendaraan yang membawa ganja.
Selanjutnya, tim meluncur ke perbatasan Aceh-Sumut untuk monitoring tempat kejadian perkara pada Sabtu, 9 November 2024. Sekira dini hari, kata Hadi, di Jalan Thamrin, Pangkalan Brandan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumut, melintas mobil yang dikendarai kedua kurir.
Saat dihentikan, kata Hadi, kedua kurir sempat melawan. Polisi kemudian menembak ban mobil tersebut.
“Ketika itu, mobil yang dikendarai pelaku dihentikan oleh timsus, kemudian pelaku melawan lalu tim menembak ban mobil. Setelah itu tim langsung mengamankan pelaku S alias I dan S alias DA,” tutur Hadi di Medan, Minggu dikutip Senin, 11 November 2024.
Ketika tim menggeledah mobil tersebut, ditemukan 11 goni berisi ganja dengan berat total 272 kilogram. Goni-goni berisi ganja itu ditemukan di kursi tengah dan bagasi belakang mobil.
“Ganja ini direncakan akan didistribusikan keluar Pulau Sumatra. Tim telah mengidentifikasi pelaku yang diduga pemilik ganja dan mendalami jaringan lainnya.”[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy