Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh telah menyepakati 12 judul rancangan qanun (Raqan) Aceh tentang Program Legislasi Aceh (Prolega) prioritas 2025.
Penetapan itu digelar dalam rapat paripurna DPRA dipimpin Wakil Ketua DPRA, Saifuddin Muhammad atau Yah Fud, Selasa, 15 April 2025.
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Irfansyah, mengatakan legislatif dan eksekutif Aceh telah menyepakati sebanyak 52 judul Rancangan Qanun Aceh sebagai Prolega Aceh masa keanggotaan DPRA 2024-2029.
Politikus Partai Aceh itu menjelaskan 12 Rancangan Qanun Aceh Prolega Priotitas 2025 itu merupakan usulan atau prakarsa Pemerintah Aceh dan usul inisiatif DPRA.
“Kami telah menyepakati 12 judul Rancangan Qanun Aceh tentang Prolega prioritas tahun 2025,” ujar Irfansyah.
Berikut 12 Raqan Aceh Prolega Prioritas 2025:
1. Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2025-2045 (Pemerintah Aceh)
2. Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) Tahun 2025-2029 (Pemerintah Aceh)
3. Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh (Inisiatif DPR Aceh)
4. Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal (Inisiatif DPR Aceh)
5. Rancangan Qanun Aceh tentang Keolahragaan (Pemerintah Aceh)
6. Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Aceh (Pemerintah Aceh)
7. Rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasian (Inisiatif DPR Aceh)
8. Rancangan Qanun Aceh tentang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat (Pemerintah Aceh)
9. Rancangan Qanun Aceh tentang Pembentukan 9 Perseroan Terbatas Jaminan Pembiayaan Syariah Aceh (Pemerintah Aceh)
10. Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan (Inisiatif DPR Aceh)
11. Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Wali Nanggroe (Pemerintah Aceh)
12. Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Aceh (Inisiatif DPR Aceh).[]
Reporter: Fakhrurrazi
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy