DPRA dan Gubernur Setujui Raqan Perubahan APBA 2025

Gubernur dan DPRA menyetujui Raqan APBA P 2025
Gubernur Aceh dan DPRA menyetujui Raqan APBA Perubahan 2025. Foto: Humas Aceh

Banda Aceh – Semua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam pendapat akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (P-APBA) Tahun Anggaran 2025.

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah, dihadiri Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, Sekda M. Nasir, unsur Forkopimda dan para anggota dewan, Senin, 29 September 2025.

Penandatanganan persetujuan bersama terhadap Raqan P-APBA 2025 itu dilakukan oleh Gubernur Mualem, Ketua DPRA, Zulfadli atau Abang Samalanga, Wakil Ketua DPRA Ali Basrah, Saifuddin Muhammad alias Yah Fud, dan Salihin serta disaksikan Sekda M. Nasir serta seluruh anggota dewan.

Selanjutnya, Pemerintah Aceh akan menyampaikan Raqan P-APBA itu kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dievaluasi agar dapat ditetapkan Qanun Aceh tentang P-APBA 2025.

Baca juga: Gubernur Aceh Minta SKPA Maksimalkan Realisasi APBA 2025

Dalam kesempatan itu, Mualem menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang telah bekerja sama dan bersinergi dengan Pemerintah Aceh selama ini.

“Alhamdulillah, atas kerja sama yang baik kita telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025 dengan penuh dinamika dalam keharmonisan,” ujar Mualem.

Berikut rincian struktur anggaran dalam Raqan P-APBA tahun anggaran 2025 yang disetujui bersama:

1. Pendapatan Rp10.645.119.825.347
2. Belanja Rp11.117.381.980.981
Defisit Rp(472.262.155.634)

3. Pembiayaan:
a. Penerimaan Rp530.262.155.634
b. Pengeluaran Rp58 miliar

Pembiayaan netto Rp472.262.155.634
SiLPA Rp0.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy