Ditetapkan Mualem, Sayuti akan Lantik Haris sebagai Sekda Definitif Lhokseumawe pada Senin

A Haris Plt Sekda Lhokseumawe
Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar menyerahkan SK Plt Sekda Lhokseumawe kepada A Haris, di Ruang Kerja Wali Kota Lhokseunawe, Senin, 19 Mei 2025. Foto: Istimewa

Lhokseumawe – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe.

Dari tiga nama diajukan oleh Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar, Mualem menetapkan A. Haris sebagai Sekda Lhokseumawe. SK diteken Mualem telah diterima Pemerintah Kota Lhokseumawe, Jumat, 29 Agustus 2025.

Baca juga: 11 Peserta Lolos Tahap Akhir Seleksi JPT Pratama Pemko Lhokseumawe

Wali Kota Sayuti dijadwalkan akan melantik A. Haris sebagai Sekda definitif pada Senin, 1 September 2025. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Sekda definitif bersamaan dengan 11 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemko Lhokseumawe.

Beutoi (Betul, A. Haris akan dilantik sebagai Sekda definitif pada Senin, 1/9),” kata Wali Kota Sayuti dihubungi Line1.News via telepon, Jumat malam (29/8).

Baca juga: Kabar Baik! 1.990 Calon PPPK Pemko Lhokseumawe akan Terima SK pada 1 September

Dijadwalkan, pelantikan Sekda definitif dan 11 Kepala OPD lainnya akan digelar di Aula Kantor Wali Kota, seusai Wali Kota Sayuti menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I formasi tahun 2024 di lingkungan Pemko Lhokseumawe.

Penyerahan SK calon PPPK tersebut bakal dilaksanakan dalam apel (upacara) di Lapangan Hiraq Kota Lhokseumawe.

Baca juga: Calon Sekda Lhokseumawe Menunggu Keputusan Mualem

Sebelumnya, Wali Kota Lhokseumawe melalui surat tanggal 29 Juli 2025, menyampaikan rekomendasi berisi tiga nama calon Sekda kepada Gubernur Aceh.

Tiga nama calon Sekda Lhokseumawe itu adalah A. Haris (saat ini Staf Ahli Wali Kota Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, yang juga Plt. Sekda), Said Alam Zulfikar (Asisten III Sekda), dan Safaruddin (Kepala Dinas Pertanahan Lhokseumawe).

Baca juga: A Haris, dari Staf Kantor Camat Makmur, Lurah Kuta Blang hingga Plt Sekda Lhokseumawe

Pengajuan nama calon Sekda kabupaten/kota kepada Gubernur Aceh diatur pada Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekda Kabupaten/Kota di Aceh.

“Gubernur menetapkan calon Sekda kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota menjadi Sekda kabupaten/kota dengan Keputusan Gubernur,” bunyi Pasal 15 ayat (4) PP 58 tahun 2009.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy