Jakarta – AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi ditetapkan sebagai tersangka atas berbagai pelanggaran dan tindak pidana yang dilakukannya.
Status tersangka untuk eks Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), ini ditetapkan setelah melalui penyelidikan mendalam oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri serta Polda NTT.
Dari hasil penyelidikan, AKBP Fajar diduga kuat telah melakukan berbagai tindak pidana dan pelanggaran kode etik.
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menegaskan AKBP Fajar telah melanggar kode etik berat dan dikenakan pasal berlapis.
Apa saja kejahatan yang telah dilakukan AKBP Fajar hingga ia dicopot dari jabatannya dan ditetapkan sebagai tersangka? Berikut rinciannya:
Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur
Berdasarkan hasil pemeriksaan kode etik, AKBP Fajar melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur serta satu perempuan dewasa.
Para korban terdiri dari seorang anak berusia 6 tahun, anak berusia 13 tahun, anak berusia 16 tahun, dan seorang perempuan berusia 20 tahun.
Sebelumnya, menurut Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Imelda Manafe, ada tiga korban. Masing-masing berusia 14 tahun, 12 tahun, dan yang paling kecil berusia tiga tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan tindak kejahatan yang dilakukan AKBP Fajar masuk dalam kategori pelanggaran serius terhadap hak-hak anak.
“Seluruh perbuatan terduga pelaku dapat dikonstruksikan patut diduga sebagai kejahatan terhadap hak-hak perlindungan anak,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025, dilansir dari Kompas.com.
Salah satu aksi kejahatan seksual dilakukan AKBP Fajar terhadap seorang anak berusia enam tahun di sebuah hotel di Kota Kupang, NTT.
Akibat kejahatannya ini, AKBP Fajar dikenakan pasal dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, AKBP Fajar juga disangkakan dengan pasal perzinaan di luar ikatan yang sah.
Untuk mengungkap kejahatan seksual yang dilakukan eks kapolres Ngada iu, Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri) telah memeriksa 16 orang dalam kasus ini.
Baca juga: Biadab! Kapolres di Kupang Cabuli Anak 3 Tahun, Direkam Lalu Diunggah ke Situs Dewasa
Adapun saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari 4 orang korban, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda Nusa Tenggara Timur.
Polisi juga memasukkan hasil pemeriksaan dari ahli psikologi, ahli agama, ahli kejiwaan, satu orang dokter, serta ibu dari salah seorang korban.
Merekam, Menyimpan, dan Menyebarkan Video Kejahatan Seksual terhadap Anak
Tak hanya melakukan kekerasan seksual kepada para korbannya, AKBP Fajar juga diketahui telah merekam, menyimpan, dan menyebarkan video aksi bejatnya.
Tindak pidana kekerasan seksual itu kali pertama terungkap berkat penyelidikan Kepolisian Federal Australia setelah menemukan konten pornografi yang diunggah Fajar pada pertengahan 2024.
Fajar diketahui merekam tindak kekerasan seksual yang dilakukannya kepada anak di bawah umur. Setelah itu, ia menjual video tersebut ke situs porno di Australia.
Polisi Federal Australia kemudian menghubungi pejabat terkait di Indonesia untuk meneruskan laporan itu ke Divhubinter Mabes Polri.
Penyelidikan pun dimulai. Tim Divpropam bergerak ke Bajawa, Kabupaten Ngada, tempat Fajar bertugas. Hingga akhirnya, pada 20 Februari 2025, Fajar ditangkap dan langsung dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.
Akibat kejahatannya itu, Fajar disangkakan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 6C.
Penyalahgunaan Narkoba
Selain dugaan kekerasan seksual dan menyebarkan video asusila, AKBP Fajar juga dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Fakta itu diketahui setelah AKBP Fajar melalui sejumlah pemeriksaan, termasuk tes urine.
Meski begitu, polisi masih akan mendalami lebih lanjut terkait penyalahgunaan narkoba oleh AKBP Fajar.
“Terkait narkoba, sejauh ini berdasarkan penyelidikan dari Wabprof, adalah pengguna,” kata Trunoyudo.
“Namun, kita lihat lagi pada posisi kasus yang saat ini kami tangani, kami melihat ada hal yang lebih membutuhkan perlindungan jaminan, khususnya terkait hak-hak anak, maka ini proses yang kita sampaikan,” imbuhnya.
Selain pasal-pasal tindak pidana yang menyeretnya sebagai tersangka, AKBP Fajar juga disangkakan Pasal 13 Ayat 1 PP RI tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 Huruf C Angka 1, Angka 2, dan Angka 3, Pasal 8 Huruf D, Pasal 13 Huruf F dan Huruf G Angka 5 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik polri.
Sebagai konsekuensi atas pelanggaran berat yang dilakukan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mencopot AKBP Fajar dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada dan memutasikannya ke Yanma Polri.
Saat ini, AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Divpropam Polri juga telah menjadwalkan sidang kode etik terhadap eks kapolres Ngada itu pada Senin, 17 Maret 2025.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy