Jakarta – Terpidana kasus pembunuhan berencana “kopi sianida” Jessica Wongso, bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024, tepat pukul 09.36 WIB. Jessica mendapat remisi 58 bulan 30 hari.
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan kliennya ingin makan sushi usai keluar dari penjara. “Kita akan ajak Jessica makan siang dulu, dia ingin makan sushi katanya,” ujar Otto di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Otto mengatakan masih mengurus administrasi pembebasan bersyarat Jessica. Dia berharap proses administrasi berjalan lancar sehingga Jessica bisa kembali ke keluarganya.
“Dari kejaksaan administrasi dan akan ke Bapas, proses terakhirnya nanti di Bapas (Balai Pemasyarakatan),” ujarnya.
Saat berada di Bapas, Jessica mengucapkan terima kasih setelah menyelesaikan administrasi terkait dengan kebebasan dirinya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II A Pondok Bambu, Jakarta.
“Terima kasih teman-teman wartawan atas dukungannya selama ini. Nanti kumpul lagi untuk bicara lebih lanjut,” ujarnya.
Setelah itu, Jessica tak banyak berkomentar kepada awak media yang mengajukan beragam pertanyaan. Dia langsung masuk ke mobil bersama Otto. Sejumlah warga di sekitar lokasi antusias melihat kebebasan Jessica yang kasusnya sempat viral pada 2016.
Sebelumnya, Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, menyatakan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” ujar Deddy.
Jessica mulai ditahan sejak 30 Juni 2016. Dia dihukum 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.
Jessica dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Pembunuhan itu dilakukan dengan memasukkan racun sianida ke kopi yang diminum Mirna.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica Wongso sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy