Banda Aceh – Sebanyak 5.480 warga binaan lembaga pemasyarakatan di Aceh mendapatkan remisi umum pada momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Remisi tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lambaro, Aceh Besar, Minggu, 17 Agustus 2025.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh, Yan Rusmanto, menyampaikan pemberian remisi dasawarsa menjadi tambahan khusus pada peringatan kemerdekaan tahun ini.
“Setiap tanggal 17 Agustus narapidana mendapat remisi umum. Namun, tahun ini mereka juga mendapatkan remisi dasawarsa. Jadi, ada yang menerima keduanya, ada pula yang hanya menerima remisi dasawarsa,” ujar Yan Rusmanto.
Yan menjelaskan remisi umum diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani pidana sedikitnya enam bulan dan berkelakuan baik. Besaran pengurangan masa tahanan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan.
Adapun rinciannya, remisi umum I diberikan kepada 5.480 orang. Dari jumlah tersebut, 602 orang menerima pengurangan satu bulan, 956 orang dua bulan, 1.585 orang tiga bulan, 1.065 orang empat bulan, 1.052 orang lima bulan, dan 220 orang menerima enam bulan.
Sebanyak 37 orang narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi umum II. Besarannya, 15 orang satu bulan, lima orang dua bulan, 12 orang tiga bulan, empat orang empat bulan, dan satu orang enam bulan.
Selain remisi umum, sebanyak 6.005 warga binaan juga memperoleh remisi dasawarsa, dengan besaran pengurangan seperduabelas masa pidana atau maksimal tiga bulan.
Rinciannya antara lain 54 orang mendapat 15 hari, 49 orang mendapat 30 hari, 85 orang mendapat 45 hari, 186 orang mendapat 60 hari, 158 orang mendapat 75 hari, dan sebanyak 5.285 orang menerima pengurangan maksimal 90 hari.
Di samping itu, 17 warga binaan lapas yang langsung bebas karena mendapatkan remisi dasawarsa II. Sehingga totalnya menjadi 6.005 orang.
“Mayoritas penerima remisi merupakan narapidana kasus narkotika, disusul tindak pidana umum lainnya,” ujar Yan.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy