Banda Aceh – Pemerintah Aceh menyediakan anggaran belanja hibah sebesar Rp479,62 miliar atau 4,33 persen dari total belanja daerah dalam Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan tren alokasi dan realisasi belanja hibah Pemerintah Aceh selama tiga tahun sejak 2022 hingga 2024, ada penurunan pada RAPBA 2025.
Pada 2024, alokasi belanja hibah sebesar Rp1,2 triliun, atau 10,44 persen dari total belanja daerah Rp11,4 triliun. Sedangkan realisasinya per 30 September 2024 mencapai Rp867,16 miliar atau 72,57 persen.
Sementara pada 2023, belanja hibah mencapai Rp914,8 miliar, atau 7,87 persen dari total belanja daerah Rp11,62 triliun. Sedangkan realisasinya Rp907,4 miliar atau 99,20 persen.
Lalu pada 2022 sebesar Rpl,049 triliun atau 6,26 persen dari total belanja daerah Rp16,76 triliun. Sedangkan realisasinya Rp1.025 triliun atau 97,69 persen.
Tangkapan layar Lampiran Keputusan Mendagri Nomor 900.1.1-5040 Tahun 2024 tanggal 20 Desember 2024 tentang Evaluasi Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Penjabaran APBA 2025.
Uraian Penyediaan Anggaran Belanja Hibah di RAPBA 2025
Di dalam RAPBA 2025, Pemerintah Aceh menyediakan anggaran belanja hibah barang kepada Pemerintah Pusat sebesar Rp49,5 miliar. Anggaran ini disediakan untuk beberapa instansi vertikal, antara lain tercantum pada sub kegiatan sebagai berikut:
1. Pengembangan aplikasi khusus yang sesuai dengan arsitektur dan peta rencana SPBE Pemerintah Daerah, yang [akan] diberikan kepada Kejaksaan Tinggi Aceh untuk Videotron Indoor P2,5 sebesar Rp1 miliar, pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh.
2. Pembangunan, pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran bangunan gedung untuk kepentingan strategis daerah provinsi pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh sebesar Rp47,5 miliar, antara lain [akan] diberikan kepada:
Kepolisian Daerah Aceh untuk pembangunan gedung negara tidak sederhana Rp4,2 miliar.
Badan Intelijen Negara Daerah untuk pembangunan gedung negara sederhana Rp825 juta.
Kejaksaan Tinggi Aceh untuk pembangunan dedung negara sederhana Rp1,35 miliar.
Kodam Iskandar Muda Peunayong untuk pembangunan gedung negara sederhana Rp4,75 miliar.
Kejaksaan Tinggi Aceh untuk pembangunan gedung negara sederhana Rp9,6 miliar.
Kepolisian Daerah Aceh untuk pembangunan gedung negara sederhana Rp6,6 miliar.
3. Belanja hibah barang kepada Pemerintah Pusat senilai Rp1 miliar pada sub kegiatan koordinasi dan sinkronisasi penyediaan prasarana olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh, yang [akan] diberikan kepada:
Kejaksaan Tinggi Aceh untuk pembangunan gedung negara tidak sederhana Rp60 juta.
Kejaksaan Tinggi Aceh untuk pembangunan gedung negara tidak sederhana Rp900 juta.
Kejaksaan Tinggi Aceh untuk pembangunan gedung negara tidak sederhana Rp40 juta.
Catatan Mendagri
Berdasarkan salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.1-5040 Tahun 2024 tanggal 20 Desember 2024, tentang Evaluasi RAPBA 2025, yang diperoleh Line1.News, Mendagri tidak memperkenankan belanja hibah barang tersebut dianggarkan dalam RAPBA 2025.
“Mengingat penyediaan anggaran tersebut dianggarkan tidak pada perangkat daerah yang secara fungsional terkait dengan keluaran yang diharapkan dari kegiatan dimaksud, sebagaimana maksud Pasal 93 dan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,” tulis Mendagri dikutip Jumat, 7 Februari 2025.
Mendagri meminta penyediaan anggaran belanja hibah barang kepada Pemerintah Pusat itu diformulasikan kembali pada perangkat daerah yang secara fungsional terkait dengan keluaran yang diharapkan dari kegiatan dimaksud.
“Sesuai dengan prinsip anggaran berbasis kinerja sehingga jelas indikator dan target kinerja yang akan dicapai, serta memberikan informasi yang jelas dan terukur terkait output dan atau outcome sub kegiatan terkait sebagaimana maksud Pasal 54 PP Nomor 12 Tahun 2019.”[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy