Bupati Aceh Utara Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Rapat, Pelatihan hingga Bimtek

Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil
Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil atau Ayahwa memimpin apel perdana, Selasa, 18 Februari 2025. Foto: Humas Pemkab Aceh Utara

Lhoksukon – Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 422 Tahun 2025 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Rapat-Rapat, Sosialisasi, Pelatihan, Pelatihan Life Skill dan Bimbingan Teknis (Bimtek).

Dilihat Line1.News, Surat Edaran yang ditetapkan di Lhoksukon pada 26 Maret 2025 itu, ditujukan kepada Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, para Kepala Perangkat Daerah, para Camat, para Kepala Bagian di Setda, dan para Geuchik dalam Kabupaten Aceh Utara. Tembusan Surat Edaran tersebut disampaikan kepada Gubernur Aceh dan Ketua DPRK Aceh Utara.

Berikut isi Surat Edaran Bupati Aceh Utara itu:

Dalam upaya meningkatkan pendapatan perekonomian daerah dan memaksimalkan pemanfataan potensi sarana dan prasaran publik dalam Kabupaten Aceh Utara serta memberi kesempatan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan memanfaatkan seluruh sumber dana yang beredar dalam Kabupaten Aceh Utara baik yang bersumber dari APBN, APBA, APBK, dan Dana Desa maka dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pelaksanaan kegiatan dalam bentuk rapat-rapat, pelatihan termasuk pelatihan life skill, sosialisasi, dan bimbingan teknis (Bimtek) agar dapat dilaksanakan di dalam Kabupaten Aceh Utara baik di gampong-gampong, ibu kota kecamatan maupun ibu kota Kabupaten Aceh Utara dan dapat juga dilaksanakan di kawasan Kota Lhokseumawe dengan memanfaatkan fasilitas aset milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

2. Pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa/Gampong apabila perlu dilakukan studi tiru agar dilaksanakan di gampong-gampong sekitar baik dalam kecamatan yang sama maupun luar kecamatan lainnya dan dibatasi hanya dalam wilayah Provinsi Aceh.

3. Untuk pemenuhan kebutuhan narasumber/pelatih/fasilitator dan instruktur dapat memanfaatkan profesional termasuk pejabat struktural Kabupaten Aceh Utara dan pejabat instansi vertikal lainnya di wilayah Kabupaten Aceh Utara.

Demikian Surat Edaran ini kami sampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Terima kasih.

Sekda Aceh Utara, Doktor A Murtala dan Kabag Prokopim/Humas Setda Aceh Utara, Muslem Araly dikonfirmasi Line1.News, Rabu malam (26/3), membenarkan Bupati Ismail A Jalil telah mengeluarkan Surat Edaran tersebut. “Benar,” ucap A Murtala.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy