Bunda Salma dan Dua Anggota DPRA Baru Dilantik Masuk Komisi Strategis

Bunda Salma Pang Ucok dan Azhar Abdurrahman DPRA
Salmawati, M Yusuf Pang Ucok, dan Azhar Abdurrahman diambil sumpah sebagai Pengganti Antar-Waktu Anggota DPRA Periode 2024-2029 dalam rapat paripurna di Gedung DPRA, Rabu, 21 Mei 2025. Foto: Humas Setwan Aceh

Banda Aceh – Tiga kader Partai Aceh (PA) yang baru dilantik menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menempati komisi strategis dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masa jabatan 2024-2029.

Pengumuman penempatan ketiga anggota Fraksi Partai Aceh dalam AKD itu, disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2024, pada Senin, 26 Mei 2025. Rapat itu dipimpin Wakil Ketua II, Ali Basrah.

Ali Basrah mengatakan penempatan ketiga kader PA ini sesuai surat dari Fraksi Partai Aceh Nomor 008/F-PA/V/2025 tanggal 22 Mei 2025, Perihal: Penempatan Keanggotaan pada Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Periode 2024-2029.

“Salmawati ditempatkan pada Alat Kelengkapan Dewan yaitu Komisi III. Kemudian, M Yusuf Pang Ucok Komisi VII, dan Azhar Abdurrahman ditempatkan di Komisi I,” ucap Ali Basrah.

Adapun Komisi III DPRA membidangi perencanaan, keuangan, aset, dan investasi. Selanjutnya, Komisi VII mengurusi kekhususan dan keistimewaan Aceh, dan Komisi I menangani soal pemerintahan, politik, hukum, dan keamanan.

Sebelumnya, tiga kader Partai Aceh resmi dilantik dan diambil sumpah menjadi Anggota DPRA masa jabatan 2024-2029. Pelantikan itu berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung DPRA, Rabu, 21 Mei 2025.

Pelantikan dan pengambilan sumpah ketiganya dipimpin Wakil Ketua II DPRA, Ali Basrah. Hadir dalam pelantikan itu, Gubernur Aceh atau Mualem dan seluruh unsur Forkopimda.

Mereka yang dilantik adalah Salmawati atau Bunda Salma, salah satu istri Mualem. Dia menggantikan Ismail A Jalil (Ayahwa) yang maju Bupati Aceh Utara, dari Dapil 5 (Aceh Utara dan Lhokseumawe).

Kemudian, M Yusuf Pang Ucok dari Dapil 6 (Aceh Timur) dilantik menggantikan Iskandar Usman Al-Farlaky yang mundur karena maju menjadi calon Bupati Aceh Timur.

Selanjutnya, Azhar Abdurrahman dari Dapil 10 (Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Jaya dan Simeulue) menggantikan Tarmizi SP yang dilantik menjadi Bupati Aceh Barat.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy