Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Bustami Hamzah meminta semua pihak berlapang dada dengan menghargai kekhususan Aceh, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 tahun 2006.
“Kita minta semua pihak menghargai kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam UUPA,” ujar Bustami, Rabu, 14 Agustus 2024.
Permintaan Bustami ini terkait larangan mengenakan hijab untuk anggota Paskibraka putri asal Aceh, Dzawata Maghfura Zuhri.
Sebelumnya, saat dikukuhkan Presiden Jokowi pada Selasa kemarin, 13 Agustus, di IKN, Dzawata tidak mengenakan jilbab karena diduga ada larangan dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Menurut Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI), ada 18 dari 76 anggota Paskibraka 2024 yang mengenakan hijab, termasuk Dzawata. Namun saat pengukuhan semuanya tidak berhijab.

Padahal, saat datang ke pemusatan latihan hingga gladi, seluruh paskibraka putri yang berhijab tetap mengenakan jilbab.
“Padahal ada 18 dari utusan provinsi–termasuk Aceh–sejak awal mereka datang mengenakan jilbab. Makanya teman-teman dari provinsi juga pada protes semua dan hari ini kita menyatakan sikap,” ujar Wasekjen PPI Irwan Indra.
Sejak 2022, kata Irwan, pembinaan anggota Paskibraka ada di bawah kewenangan BPIP. Sebelumnya, pembinaan anggota Paskibraka ada di bawah kewenangan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Kabid Kepala Bidang Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa Kesbangpol Aceh Munarwansyah berharap BPIP konsisten dengan aturan awal yakni anggota Paskibraka putri dibebaskan berjilbab saat melaksanakan tugas 17 Agustus. Dia juga meminta lembaga tersebut menghargai Aceh yang menerapkan syariat Islam.
“Aceh kan punya kekhususan yang harus dihargai oleh semua pihak. Kami yakin, BPIP memahami hal tersebut di mana ini merupakan bagian dari toleransi dan nilai-nilai Pancasila.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy