Jakarta – Di tengah kemarahan masyarakat setelah penangkapan Direktur PT Pertamina Patra Niaga terkait dugaan korupsi, perusahaan plat merah itu mengeluarkan siaran pers untuk membantah isu Pertamax dijual di SPBU tidak sesuai spesifikasi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Salah satu hal yang mencuat dalam penetapan tersangka itu, Kejagung menduga Pertamina Patra Niaga membeli Pertalite untuk kemudian di-blending atau dioplos menjadi Pertamax.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk RON 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi RON 92,” keterangan Kejagung, dilansir Selasa, 25 Februari 2025, dari Kompas.com.
Baca juga: Dirut Pertamina Patra Niaga Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Pertalite Dicampur Jadi Pertamax
Kini, Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menegaskan tidak ada pengoplosan Pertamax. Kualitas Pertamax dipastikan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah yakni RON 92.
“Produk yang masuk ke terminal BBM Pertamina merupakan produk jadi yang sesuai dengan RON masing-masing, Pertalite memiliki RON 90 dan Pertamax memiliki RON 92. Spesifikasi yang disalurkan ke masyarakat dari awal penerimaan produk di terminal Pertamina telah sesuai dengan ketentuan pemerintah,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
Heppy melanjutkan, treatment yang dilakukan di terminal utama BBM adalah proses injeksi warna (dyes) sebagai pembeda produk agar mudah dikenali masyarakat. Selain itu juga ada injeksi additive yang berfungsi untuk meningkatkan performance produk Pertamax.
“Jadi bukan pengoplosan atau mengubah RON. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kualitas Pertamax,” jelas Heppy.
Masih kata Heppy, Pertamina Patra Niaga melakukan prosedur dan pengawasan ketat dalam melaksanakan kegiatan kontrol mutu.
“Kami menaati prosedur untuk memastikan kualitas dan dalam distribusinya juga diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Migas,” tuturnya.
Heppy melanjutkan, Pertamina berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik untuk penyediaan produk yang dibutuhkan konsumen.
Baca juga: Biang Kerok Pertamax Oplosan, Segini Gaji Dirut Pertamina Patra Niaga
Selain Riva, Kejagung menetapkan enam tersangka lain dalam kasus itu. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan para tersangka berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan bukti dokumen yang telah disita secara sah.
“Tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” ujar Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin malam, 24 Februari 2025, dikutip dari Antaranews.
Enam tersangka lainnya adalah SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YF selaku PT Pertamina International Shipping; dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Kemudian, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Qohar menyebutkan, ketujuh tersangka tersebut langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy