Lhokseumawe – Sebagian tenaga kesehatan (Nakes) di sejumlah rumah sakit (RS) swasta di Lhokseumawe mengeluh karena memperoleh gaji atau upah di bawah UMR. Bahkan, masih ada Nakes yang mengaku dibayarkan gajinya Rp800 ribu, Rp1 juta, dan Rp2 juta/bulan/orang oleh pemilik atau manajemen RS swasta.
Artinya, gaji atau honorarium diterima sebagian Nakes itu jauh di bawah UMR tahun 2024 yang senilai Rp3,4 juta lebih. Sementara harga barang-barang kebutuhan pokok di pasar saat ini mahal.
Baca juga: Nestapa Tenaga Medis RS Swasta di Lhokseumawe: Gaji Bawah UMR, Lembur Tanpa Insentif
Selain itu, informasi diperoleh Line1.News, selama ini jumlah pasien di RS-RS swasta di Lhokseumawe semakin meningkat, dan ruang rawat inap sering penuh. Kondisi ini menambah beban kerja para Nakes sebagai pekerja di RS-RS swasta tersebut.
Informasi tersebut juga diterima H. Jailani Usman, Wakil Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe yang membidangi kesehatan. Jailani Usman mendesak pemerintah kota ini segera menyikapi keluh kesah sebagian tenaga medis atau Nakes di RS swasta di Lhokseumawe.
Lihat pula: Dewan Desak Pemko Lhokseumawe Segera Sikapi Keluhan Tenaga Medis RS Swasta
Line1.News meminta tanggapan dengan mengirimkan dua pertanyaan kepada Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Cabang Aceh, Zulkarnain Said, Jumat, 13 Desember 2024. Apa tanggapan Ketua ARSSI Aceh terkait keluhan sebagian pekerja/Nakes di sejumlah RS swasta di Lhokseumawe, di mana gaji/upah yang terima jauh di bawah UMR dan dinilai tidak sebanding dengan beban kerja mereka?
Pemberian gaji/upah yang nilainya di bawah UMR kepada tenaga kerja oleh pemilik atau manajemen sejumlah RS swasta di Lhokseumawe diduga mengangkangi UU tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU No. 13 tahun 2003, disebutkan setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Sehingga pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh, meliputi upah minimum; upah kerja lembur; dan lain-lain. Upah minimum dimaksud diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dimaksud. Apa tanggapan Ketua ARSSI Aceh terkait hal itu?
Menanggapi pertanyaan itu via pesan Whatsaap, Sabtu, 14 Desember 2024, Zulkarnain Said sebagai Ketua ARSSI Cabang Aceh, mengatakan, “Pertama-tama, saya ingin mengajak kita semua untuk melihat masalah ini secara menyeluruh, utuh, dan dari berbagai sisi serta dinamika kehidupan saat ini. Sehingga akan dapat melahirkan satu kesimpulan yang baik, arif, dan bijaksana”.
Saat ini, kata Zulkarnain, jumlah kebutuhan di tempat kerja dengan lonjakan lulusan di bidang kesehatan sangat tidak sebanding, yang berujung meningkatnya angka pengangguran.
Menurut Zulkarnain, hal ini membuat berbagai pihak dilematis, dalam menyerap anak-anak Aceh untuk dapat bekerja, sehingga ilmu yang telah diperoleh tidak “lupa” dan dapat terus terasah, sampai menemukan tempat yang layak dalam bekerja.
Terkait UU tersebut, Omnibus Law, Peraturan Pemerintah termasuk adanya Putusan Mahkamah Konstitusi, yang melahirkan beragam tafsiran terkait tenaga kerja, kata Zulkarnain, dalam hubungan kekondusifan dunia usaha agar selaras.
“Namun, perlu saya jelaskan, hingga saat ini saya belum mengetahui adanya kejadian seperti yang ditanyakan. Bisa saja, mungkin ya, hal ini terjadi karena adanya suatu ikatan perjanjian di awal diterima kerja, sehingga terjadi kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja, tanpa adanya paksaan,” ujar Zulkarnain.
Semua RS Swasta Diawasi Ketat
Begitupun, lanjut Zulkarnain, seiring waktu, “Ke depan kita imbau, agar hal ini semakin baik. Sebab, semua rumah sakit swasta diawasi ketat serta terikat akreditasi oleh berbagai pihak. Jadi, akan sangat berisiko jika hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan”.
Zulkarnain menambahkan, walaupun tingkat hunian rata-rata hampir penuh, namun beban operasional rumah sakit sangat besar, dari sisi obat, BMHP (Bahan Medis Habis Pakai, yaitu alat kesehatan yang digunakan sekali pakai), peralatan dan lainnya. “Jadi, tidaklah seperti yang dibayangkan, sebab semua ada standar dan aturan yang diterapkan,” ucapnya.
“Sebagai catatan: selanjutnya, dapat langsung ditanyakan di rumah sakit yang bersangkutan. Mungkin saja, hal dilematis tersebut, ada rumah sakit yang membuat kebijakan tersendiri yang dapat diterima oleh kedua pihak, pekerja dan pemilik,” pungkas Zulkarnain Said.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy