Bea Cukai Lhokseumawe Gelar Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal di Aceh Utara

Operasi pasar gempur rokok ilegal di Aceh Utara
Operasi pasar gempur rokok ilegal di Aceh Utara. Foto: Bea Cukai Aceh

Lhokseumawe – Kantor Bea Cukai Lhokseumawe bersama Satpol PP WH Aceh Utara menggelar operasi pasar untuk mendukung Operasi Gempur Rokok Ilegal. Operasi yang dilaksanakan sejak 19-23 Mei 2025 itu menyasar warung dan toko eceran di wilayah Aceh Utara.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, mengatakan kegiatan itu untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus memberikan penyuluhan kepada para pedagang agar tidak memperjualbelikan barang kena cukai berupa rokok yang melanggar ketentuan.

“Operasi ini tidak hanya berfokus pada pengawasan dan penindakan, tapi juga sebagai sarana edukasi langsung kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan larangan peredarannya,” ujar Vicky dalam keterangan tertulis dikutip Jumat, 30 Mei 2025.

Tim gabungan, kata Vicky, memberikan edukasi tentang jenis-jenis pelanggaran, seperti rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, dan penggunaan pita cukai bekas.

Para pedagang diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum serta dampak negatif rokok ilegal terhadap penerimaan negara dan persaingan usaha yang sehat.

Menurut Vicky, operasi serupa akan terus digelar secara berkala oleh Bea Cukai Lhokseumawe di berbagai wilayah kerja sebagai bagian dari upaya preventif dan represif menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

Dia juga mengimbau masyarakat turut berperan aktif dalam pengawasan dengan tidak membeli, menjual, atau menyimpan rokok ilegal, serta segera melaporkan kepada Bea Cukai atau aparat berwenang apabila menemukan pelanggaran.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam mendukung keberhasilan pengawasan. Mari bersama kita jaga kepatuhan demi negara dan ekonomi yang sehat.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy