Tiga Hari Operasi Pasar

Bea Cukai Aceh Amankan 11.400 Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai dan Satpol PP operasi rokol ilegal
Tim Bea Cukai Aceh bersama Satpol PP WH Aceh operasi pasar pemberantasan rokok ilegal di Banda Aceh dan Aceh Besar pada 24-26 September 2025. Foto: Humas Bea Cukai Aceh

Banda Aceh – Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Satpol PP WH Aceh mengamankan 11.400 batang rokok ilegal dari berbagai warung di beberapa titik wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar. Tindakan itu dilakukan dalam operasi pasar pemberantasan rokok ilegal sejak 24 hingga 26 September 2025.

Pada Rabu (24/9), operasi digelar di kawasan Setui, Banda Aceh. Petugas berhasil mengamankan 1.060 batang rokok ilegal berbagai merek, seperti Manchester, HD Gold, HD Red, dan VR 7. Lalu, Kamis (25/9), operasi berlanjut ke Lueng Bata, Banda Aceh dan Lambaro, Aceh Besar.

Dari lokasi tersebut, Bea Cukai bersama Satpol PP WH Aceh menemukan 2.680 batang rokok ilegal dari lima warung. Di antaranya, rokok dengan merek Manchester Red, HD Gold, IB, Hummer Merah, Nikken, Marshal, Hmin, Camclar, Nexton, dan VR 7.

Selanjutnya, Jumat hari ini (26/9), operasi dilakukan di Keutapang, Aceh Besar. Tim berhasil mengamankan 7.660 batang rokok ilegal dari berbagai merek seperti HD Clasic, Camclar Light, Manchester Royal Red, Manchester UK SE, Oris, VR 7, HD Gold White, Luffman Red, M4, Nikken, Manchester Sapphire Blue, hingga Humer Red.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, mengatakan operasi pasar ini bentuk keseriusan Bea Cukai dalam memerangi peredaran rokok ilegal di Aceh.

Menurutnya, mengkonsumsi rokok ilegal sama saja dengan mengkonsumsi barang yang dilarang negara. Selain berbahaya bagi kesehatan, rokok ilegal juga melanggar aturan dan merugikan penerimaan negara.

“Pedagang yang menjual rokok ilegal berarti menjual barang yang dilarang negara. Ada unsur pelanggaran hukum dan ancaman pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cukai. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak mengonsumsi dan tidak memperjualbelikan rokok ilegal,” tegas Leni, dalam keterengan tertulis.

Leni menjelaskan ciri rokok ilegal dapat dikenali dari tidak adanya pita cukai, penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu, atau penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Masyarakat diharapkan semakin waspada dan tidak tergiur harga murah rokok ilegal, karena konsekuensi hukum dan dampak negatifnya lebih besar.

Bea Cukai Aceh menegaskan operasi pasar akan terus dilakukan secara berkesinambungan dengan menggandeng Satpol PP WH Aceh dan aparat terkait lainnya. Selain pengawasan dan penindakan, edukasi kepada masyarakat juga akan digencarkan agar kesadaran kolektif terhadap bahaya rokok ilegal semakin meningkat.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy