Bandung – Seorang pria asal Langsa berinisial OW, 23 tahun, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Subang, karena mengedarkan ribuan butir obat keras tanpa izin edar, salah satunya Tramadol. OW ditangkap di Jalan Pamanukan, Kabupaten Subang.
Kasat Narkoba Polres Subang AKP Udiyanto mengatakan penangkapan OW berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan terlarang.
Polisi kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, polisi mengantongi identitas OW dan langsung bergerak melakukan penangkapan.
OW ditangkap beserta barang bukti berupa ratusan butir obat-obatan terlarang yang dibawanya.
“Saat diamankan [tersangka] membawa ratusan blister obat terlarang jenis Tramadol,” ujar Udiyanto dalam keterangan tertulis, Senin, 21 April 2025.
Baca juga: 9 Penjual Tramadol dan Obat Keras Lainnya Ditangkap di Depok
Saat pengembangan kasus mencari bukti tambahan, kata dia, polisi menggeledah tempat tinggal OW.
Di dana, polisi menemukan ribuan butir obat keras seperti Tramadol, Hexymer, Double Y, dan Trihexyphenidil yang telah dikemas dalam berbagai bentuk dan siap diedarkan.
“Total barang bukti yang diamankan mencapai 7.915 butir,” ujarnya.
Kepada polisi, OW mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial AK yang kini berstatus DPO. OW dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut.
Udiyanto mengatakan kasus itu akan diproses berdasarkan Pasal 435 juntoo Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polres Subang juga akan terus mendalami jaringan pengedar untuk mengungkap pelaku lainnya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy