Balai Syura Ureung Inong Aceh: Perempuan Berhak Calonkan Diri di Pilkada

Ketua Presidium Balai Syura Ureung Inong Aceh, Khairani Arifin. Foto for Line1.News
Ketua Presidium Balai Syura Ureung Inong Aceh, Khairani Arifin. Foto for Line1.News

Banda Aceh – Ketua Presidium Balai Syura Ureung Inong Aceh, Khairani Arifin mengatakan bahwa memilih dan dipilih dalam Pemilu maupun Pilkada merupakan hak politik warga negara Indonesia, termasuk perempuan Aceh.

Ucapan Khairani ini menyikapi pernyataan kontroversial di media sosial yang menolak partisipasi perempuan Aceh dalam Pilkada, berdasarkan penafsiran pihak tertentu terhadap ajaran Al-Qur’an.

“Sejarah Islam telah mencatat peran penting tokoh perempuan seperti Sayyidah Khadijah, Sayyidah Aisyah, dan Sayyidah Fatimah dalam mendukung dan menyebarkan ajaran Islam, tanpa melarang mereka untuk berpartisipasi dalam kepemimpinan politik,” ujar Khairani dalam keterangan tertulis yang dikutip Line1.News, Rabu, 24 Juli 2024.

Aceh sendiri, kata Khairani, memiliki warisan kepemimpinan perempuan yang kuat dengan empat ratu yang memimpin Aceh selama 59 tahun, yang didukung dua ulama besar, Nuruddin Ar-Raniri serta Abdurrauf As-Sinkili. “Ini menunjukkan bahwa perempuan memiliki tempat yang penting dalam sejarah kepemimpinan di Aceh,” ujarnya.

Karena itu, tambah Khairani, penting bagi masyarakat Aceh untuk mempelajari kembali sejarah tersebut guna menghindari kesalahpahaman dan merawat ingatan bersama.

Sementara dari sisi konstitusi, kata dia, sejumlah regulasi baik undang-undang maupun qanun, menjamin pemenuhan hak politik perempuan. “Hal ini sejalan dengan prinsip nondiskriminasi dan kesetaraan substantif yang dinyatakan dalam Konvensi Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984),” ujar Khairani.

Dia juga mengingatkan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) dan beleid lain terkait Pilkada tidak ada satupun yang melarang perempuan mencalonkan diri sebagai kepala daerah. “Bahkan UUPA telah mewajibkan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Kota untuk memajukan dan melindungi hak-hak perempuan,” ujarnya.

Khairani menyebutkan Pasal 8 Qanun Aceh tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan juga telah menegaskan jaminan atas hak perempuan untuk menduduki posisi jabatan politik di eksekutif maupun legislatif secara proporsional. Pasal ini juga membolehkan perempuan melakukan berbagai aktivitas politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan dicalonkan sebagai anggota legislatif oleh partai politik nasional maupun partai politik lokal.

“Karenanya larangan bagi Perempuan Aceh untuk mencalonkan diri dalam Pilkada merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundangundangan dan perampasan hak konstitusional perempuan.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy